Topik Jelaskan Syarat Sah Nikah
Tag: Jelaskan Syarat Sah Nikah
Bolehkah Nikah Tanpa Walimah dan Apakah Sah ? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.ID - - Assalamu’alaykum, Pak Ustadz Aam, mohon doanya insya Allah bulan depan saya dan calon istri akan melangsungkan pernikahan. Cuma ada beberapa hal...
Sebab Pernikahan Jadi Terlarang dan Syarat Sah Pernikahan, Ini Yang Harus Diketahui
PERCIKANIMAN.ID - - Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada...
Hukum Menikahi Wanita Non Muslim,Boleh atau Tidak ?
Hukum Menikah Dengan Wanita Non-Muslim, Boleh atau Tidak ?
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya ini saya sedang studi di luar negeri. Saya jatuh cinta pada wanita...
Hukum Pelaksanaan Khutbah Nikah, Apakah Pernikahan Sah Tanpa Khutbah ?
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya mau tanya tentang hukum khutbah nikah. Apakah sah pernikahan tanpa ada khutbah nikahnya? Mohon penjelasannya. ( Sari via fb)
Wa’alaykumsalam ww....
Most Read
40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci
PERCIKANIMAN.iD - - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...
Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru
(Refleksi memperingati Hardiknas 2024)
Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*
Khutbah Pertama:
اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...
Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya
PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...
Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah
PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...