Hukum Menikahi Wanita Non Muslim,Boleh atau Tidak ?

0
1395

Hukum Menikah Dengan Wanita Non-Muslim, Boleh atau Tidak ?
 
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya ini saya sedang studi di luar negeri. Saya jatuh cinta pada wanita nonmuslim dan berencana menikahinya. Pernah terpikir untuk meninggalkannya, tapi saya telanjur cinta padanya.Dia dan keluarganya tidak mempersoalkan agama. Dia juga waktu saya tanya apakah setelah menikah akan pindah agama? Dia jawab  tidak masalah dan bisa ikut agama saya. Namun saya belum cerita dengan orangtua. Apakah hal demikian diperbolehkan dalam Islam? Mohon nasihat dan penjelasannya. ( Julian via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Mempunyai perasaan suka atau cinta atau tertarik dengan lawan jenis itu tentu hal yang kodrati atau manusiawi. Sebab, sunatullahnya demikian laki-laki menyukai wanita dan wanita pun menyukai wanita.
 
 
Namun sebagai seorang muslim yang telah diberikan hidayah agama oleh Allah tentunya kita akan menggunakan agama sebagai pedoman atau tuntunan dalam kehidupan termasuk dalam memilih pasangan hidup atau menjadi istri atau suami kita.
 
 
Dalam kaidah Islam bahwa yang disebut dengan wanita nonmuslim itu ada dua kategori. Pertama, wanita ahli kitab, yaitu wanita yang beragama Kristen dan Yahudi. Kedua, wanita musyrik yaitu wanita yang beragama selain Kristen dan Yahudi, misalnya beragama Hindu, Budha, Sintho. Untuk hal ini seorang laki-laki Muslim haram menikahi wanita musyrik. Dalilnya seperti ditegaskan Allah,
 
 
Jangan kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya perempuan beriman lebih baik dari pada perempuan musyrik yang menarik hatimu. Jangan pula kamu nikahkan laki-laki musyrik dengan perempuan yang beriman sebelum mereka beriman. Sesungguhnya, hamba sahaya laki-laki beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik yang menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah meng ajakmu ke surga dan memberi ampunan dengan izin-Nya. Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.” ( Q.S. Al Baqarah: 221).
 
 
Dalam ayat ini jelas bahwa seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita musyrik. Demikian juga wanita muslimah haram menikah dengan laki-laki musyrik.
 
 
Namun, seorang laki-laki Muslim boleh atau halal menikahi wanita Ahli Kitab yang baik-baik, sebagaimana dijelaskan secara eksplisit dalam ayat Al Quran sebagai berikut.
 
“…Dihalalkan bagimu menikahi perempuan-perempuan yang menjagakehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman, dan perempuan-perempuanyang menjaga kehormatan di antara Ahli Kitab sebelummu apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Siapa pun yangmenjadi kafi r setelah beriman, maka se sung guhnya sia-sia amal mereka dandi akhirat ia termasuk orang-orang yang rugi.” ( Q.S. Al-Mā’idah : 5)
 
 
Walau secara hukum halal, namun seorang lelaki Muslim yang akan menikahi wanita Ahli Kitab (Kristen dan Yahudi) harus mempertimbangkannya secara matang, sebab harus ada target untuk mengislamkannya. Juga harus diingat dan diketahui bahwa wanita Ahli Kitab itu adalah pengikut ajaran Nabi Isa as denga Injil sebagai kitabnya. Nah, pertanyaannya apakah wanita demikian masih ada?
 
 
Kemudian harus diingat juga, sekiranya Anda tidak akan mampu mengajak wanita atau calon tersebut kepada ajaran Islam, maka sebaiknya tidak menikahinya. Idealnya dia harus menjadi muslim atau masuk Islam dulu baru Anda nikahi, bukan setelah menikah baru masuk Islam. Dalam Al Quran dijelaskan,
 
 
“Hai, orang-orang beriman! Jauhkan diri dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat kasar dan tegas, yang tidak durhaka ke pada Allah danselalu mengerjakanapa yang diperintahkan-Nya.” ( Q.S. At-Taĥrīm [66]: 6).
 
 
Inilah peran dan kedudukan seorang suami dalam keluarga. Anda nanti sebagai suami dituntut untuk membuat seluruh anggota keluarga Anda terbebas dari siksa api neraka. Sementara jika istri Anda masih dalam keyakinan atau agama yang lama atau masih kafir dan musyrik maka tanggaung jawab Anda akan semakin berat dan besar kelak dihadapan Allah.
 
 
 
Kemudian ingat juga pesan Rasulullah Saw. menegaskan bahwa dalam pemilihan jodoh, yang harus jadi pertimbangan pokok adalah faktor agamanya.
 
 
 
Perempuan dinikahi karena empat perkara: karena kecantikannya, karena keturunannya, karena hartanya, dan karena agamanya. Tetapi pilihlah yang beragama, agar selamatlah dirimu.” ( H.R. Muslim).
 
 
Agama harus menjadi pertimbangan prioritas karena untuk membangun keluarga yang harmonis, suami dan istri harus memiliki visi dan misi yang sama sehingga mereka bisa berjalan searah, saling melengkapi untuk sampai kepada satu muara, yaitu menuju keluarga yang dicintai dan diridoi Allah Swt. Ada satu hal lagi yang harus dipikirkan jika Anda menikahi wanita Ahli Kitab, yaitu masalah warisan.
 
 
Kalau salah seorang di antara mereka (suami-istri yang berbeda agama) meninggal, tidak bisa saling mewarisi. Usamah bin Zaid r.a. berkata, Nabi Saw. bersabda,
 
 
“Orang Muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang Muslim.” ( H.R. Muslim).
 
 
Kembali, seorang laki-laki Muslim haram menikahi wanita musyrik, sementara menikahi wanita Ahli Kitab (Kristen atau Yahudi) hukumnya boleh atau halal. Namun sekali lagi walaupun halal, tetapi harus dipikirkan secara matang, sebab seorang suami Muslim wajib membawa istrinya yang nonmuslim untuk menjadi Muslim. Kemudian membuat keluarga menjadi keluarga yang sakinah, mawadah dan penuh rahmah.
 

Ramadhan Sebentar Lagi, Wakaf Al Quran Untuk Papua, info: 087738883558

 
Seorang suami wajib membuat seluruh anggota keluarga taat dan bertakwa kepada Allah Swt. Sekali lagi sebelum melangkah lebih jauh khususnya dalam membina rumah tangga maka sebaiknya Anda pikirkan dulu siapa calon istri Anda. Mempunyai istri dan berkeluarga dalam Islam adalah bagian dari aktivitas ibadah kita maka sudah sewajarnya jika pasangan suami istri itu satu akidah.
 
 
Saran saya, perbanyaklah ibadah dan mendekat kepada Allah dan berdoa dipilihkan jodoh yang terbaik menurut Allah. Berdoa agar hati Anda tidak lagi terpaut dengan wanita kafir atau non muslim atau musyrik. Sebab, Allah lah pemilih hati dan yang sanggup membolak-balikkan hati manusia. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
 
Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  . Wallahu’alam bishshawab. [ ]
 

5
 
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
750
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman