Bolehkah Nikah Tanpa Walimah dan Apakah Sah ? Begini Penjelasannya

0
967
Prosesi ijab qabul dimasa pandemi Covid-19 (ilustrasi foto: kepri.kemenag.go.id)

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum, Pak Ustadz Aam, mohon doanya insya Allah bulan depan saya dan calon istri akan melangsungkan pernikahan. Cuma ada beberapa hal yang mau saya tanyakan seputar walimahan. Apakah mengadakan resepsi pernikahan itu wajib ? Apakah sah kalau pernikahan tanpa ada resepsi karena keterbatasan dana ?  Apa hukum menghadiri undangan resepsi pernikahan?  Mohon penjelasan dan terima kasih. ( AR by fb)

 

Wa’alaykumsalam Wr Wb. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah, tentu kita khususnya saya pribadi merasa gembira menerima kabar Anda akan menikah .Semoga kelak Anda dan pasangan kelak menjadi keluaga yang sakinah, mawadah dan penuh dengan rahmah.

 

Terkait dengan pertanyaan Anda seputar resepsi pernikahan memang sudah lazim dalam masyarakat kita bahwa menikah itu identik dengan resepsi bahkan ada istilah dengan pesta pernikahan. Tentu saja persepsi pesta adalah acara yang wah dan megah. Resepsi pernikahan dalam istilah ajaran Islam disebut walimah.

 

Walimah  merupakan salah satu sarana untuk mengumumkan bahwa kita telah menikah sehingga kalau   berdua-duaan dengan istri atau suami kita tidak akan menjadi fitnah.

 

Walimah secara bahasa artinya  berkumpul. Dikatakan demikian karena dalam pelaksanaannya  terjadi pertemuan antara kaum kerabat, teman-teman dan tetangga untuk menikmati hidangan yang disiapkan kedua mempelai.

 

Mengadakan walimah pada   hukumnya sunnah, walaupuu ada juga sebagian ulama mengatakan wajib. Hal ini merujuk pada sabda Nabi saw :

 

“Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing”. (HR. Bukhari dan Muslim).

 

Bagi mereka yang mampu dianjurkan untuk mengadakan walimah minimal dengan menyembelih seekor kambing atau dengan makanan-makanan yang senilai dengan harga kambing. Nabi saw. pun pernah menyembelih seekor kambing ketika mengadakan walimah untuk perkawinan beliau dengan Zainab r.a.

 

Walimah bukan salah satu syarat sahnya pernikahan. Syarat sahnya pernikahan adalah  ada kedua calon mempelai,  ada wali yang menikahkannya, ada saksi, ada mahar, dan  terjadi ijab-qabul antara wali dan calon mempelai laki-laki.

 

Jadi apabila pernikahan tanpa walimah, maka pernikahannya sah karena walimah tidak termasuk salah satu syarat sahnya pernikahan. Namun sangat afdhal kalau kita berusaha mengadakan walimah walaupun dengan sangat sederhana.

 

Bagaimana hukum menghadiri undangan resepsi atau walimah pernikahan ? Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum menghadirinya itu wajib kecuali kalau ada uzur atau halangan yang tidak bisa dihindari misalnya sakit, safar, ada beberapa undangan yang berbarengan waktunya hingga kita tidak menghadiri semuanya, dan sebagainya.

 

Adapun yang menjadi dalil wajibnya menghadiri undangan resepsi atau walimah pernikahan adalah sabda Nabi Saw berikut :

 

“Jika kamu diundang untuk menghadiri walimah, maka datanglah”. (HR. Bukhari dan Muslim).  Dalam riwayat lain disebutkan: “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan walimah, maka sesungguhnya ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”. (H.R. Ahmad, Bukhari dan Muslim)

 

Saat kita menghadiri undangan resepsi pernikahan dianjurkan untuk mendoakan kedua mempelai dengan do’a : ”Baarakallahu laka wa baaraka ’alaika wajama’a bainakumaa fii khairin” artinya ”Mudah-mudahan Allah memberi barokah kepada Anda berdua   dan mudah-mudahan Allah mempersatukan  Anda berdua dalam kebaikan.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibn Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

 

Kesimpulannya, walimah bukan termasuk syarat sahnya pernikahan. Karena itu, pernikahan  dinilai sah walaupun tanpa diadakan walimah. Namun alangkah baiknya kalau diadakan walimah walaupun sangat sederhana karena walimah berfungsi sebagai pengumuman bahwa kita telah telah menikah.

 

Namun demikian dimasa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung ini maka sekira ingin mengadakan walimah tetap harus mengikuti anjuran dan aturan pemerintah yakni dengan mengikuti protokol kesehatan (Prokes) sehingga aman dan sehat semuanya. Demikian penjelasanya semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

830

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .