Hukum Pelaksanaan Khutbah Nikah, Apakah Pernikahan Sah Tanpa Khutbah ?

0
980

Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya mau tanya tentang hukum khutbah nikah. Apakah sah pernikahan tanpa ada khutbah nikahnya? Mohon penjelasannya. ( Sari via fb)

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah.  Begini, pada hakikatnya khutbah nikah adalah nasihat atau pesan yang diberikan kepada kedua mempelai sebelum dilaksanakannya akad.  Namun ada juga yang disampaikan setelah setelah akad nikah.

 

 

Biasanya pihak mempelai wanita menghadirkan seorang ulama atau ustadz untuk memberikan tausyiah atau nasihat yang secara khusus disampaikan kepada kedua mempelai. Sunnahnya khutbah nikah harus dimulai dengan kalimat hamdalah, istighfar, atau syahadat, dilanjutkan dengan pembacaan ayat-ayat takwa, misalnya Surat Ali Imran (3) ayat 102, Surat An-Nisaa (4) ayat 1, dan Surat Al- Ahzaab (33) ayat 70-71.

 

 

Hal ini berdasarkan sebuah hadits dari Abdullah bin Mas’ud dimana beliau berkata,

 

 

Rasulullah Saw. telah mengajarkan kepada kami tentang tasyahud pada acara pernikahan, ‘Sesungguhnya segala puji milik Allah, kita memuji- Nya, kita meminta pertolongan, kita meminta ampun, dan kita berlindung kepada Allah Swt. dari kejahatan-kejahatan diri kita. Barangsiapa yang mendapat hidayah dari Allah, tidak ada seorang pun yang mampu menyesatkannya. Dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah, tak ada seorang pun yang mampu memberi hidayah. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah Swt. dan sesungguhnya Muhammad itu adalah utusan dan hamba Allah.’ Kemudian, beliau membaca tiga ayat.” (H.R. Ahmad)

 

 

Lalu bagaimana hukum khutbah nikah ini? Menurut jumhur ulama, atau mayoritas ulama menyatakan bahwa khutbah nikah hukumnya sunat dan tidak menjadi syarat nikah, kecuali menurut pendapat Daud ad-Dahiri. Dia mengatakan bahwa khutbah nikah hukumnya wajib.

 

 

BACA JUGA: Menikah Tanpa Walimah, Apakah Sah ?

 

 

Menurut hemat saya, selama pernikahan sesuai dengan syarat wajibnya atau rukunnya dipenuhi maka pernikahan tersebut sah meski tanpa adanya khutbah nikah. Jadi Anda dan juga ibu bapak sekalian tidak perlu khawatir sekiranya dulu dalam pernikahannya tidak ada khutbah nikah. Pernikahan Anda tetap sah.

 

 

Sekiranya ada khutbah nikah itu lebih afdhol atau lebih baik. Namun sekiranya tidak ada khutbah nikah juga tidak apa-apa. Sekali lagi pernikahan Anda tetap sah. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

 

Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  .Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: kemenag.go.id

980

 

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online