Pekerja Berat Tidak Puasa dan Tidak Mampu Bayar Fidyah, Ini Solusinya

0
2802
ilustrasi foto: istimewa

PERCIKANIMAN.iD – – Puasa Ramadan menjadi kewajiban setiap muslim yang telah baligh. Hal ini sebagai bentuk pelaksaan rukun Islam yang ketiga yakni puasa. Dalam Al Quran kewajiban sangat jelas diperintahkan Allah Ta’ala.

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,” (QS.Al Baqarah: 183)

 

Namun, ada keringanan dengan boleh tidak berpuasa bagi yang sakit, sangat tua dan lemah, ibu hamil dan menyusui. Meski boleh tidak berpuasa mereka tetap diwajibkan untuk mengqadha ( mengganti puasa di luar Ramadan) atau dengan membayar fidyah. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta’ala :

 

أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ

 

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin……..( QS.Al Baqarah: 184 )

Fidyah puasa merupakan ibadah berupa pemberian bahan makanan pokok atau uang dikarenakan seorang muslim menggantikan kewajiban berpuasa di bulan Ramadan. Dalam bahasa Arab, fidyah berasal dari kata Fadaa, yang berarti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah berarti sejumlah harta benda yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan.  Fidyah ini menjadi pilihan pengganti untuk orang yang meninggalkan puasa wajib di bulan Ramadan dengan kriteria tertentu.

 

Lalu, bagaimana hukum orang yang pekerja berat sehingga tidak mampu berpuasa? Bagaimana pula hukumnya jika orang tersebut juga tidak mampu membayar fidyah karena untuk keseharian saja susah? Apakah boleh pinjam uang untuk membayar fidyah? Bagaimana solusinya menurut syariat Islam?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .