Jualan Makanan Siang Hari Saat Ramadhan, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

0
617
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaikum. Pak Aam,mohon maaf mau bertanya. Seperti biasa setiap bulan Ramadhan selalu ada larangan berjualan di siang hari bahkan ada razia dari apparat, bagaimana hukumnya. Bolehkah melarang orang berjualan disiang hari dalam rangka mencari rezeki?. Anak saya punya usaha cafe. Bagaimana kalau di bulan Ramadhan bukanya dari sore menjelang berbuka? Bagaimana hukumnya jual makanan di bulan Ramadhan apakah sama dengan mengajak atau menggoda orang yang sedang puasa? Mohon nasihat dan penjelasannya. Terima kasih (Feny via fb)

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Secara umum hukum jual beli atau perdangan dalam Islam dibolehkan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran,

(29)…..يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ

Hai, orang-orang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara haram, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu…….. “ (QS. An-Nisa : 29).

Kemudian dalam ayat lain Allah juga telah menegaskan,

(275)….وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ….

“…dan Allah telah menghalalkan jual beli, tetapi mengharamkan riba…..” (QS. Al-Baqarah : 275).

Jadi secara umum aktivitas jual beli atau berdagang itu dibolehkan. Terkait dengan syarat dan ketentuannya jual beli yang dihalalkan atau dibolehkan dalam Islam itu ada pembahasan tersendiri. Jual beli apa saja yang dibolehkan dan yang dilarang perlu penjelasan tersendiri.

Lalu, bagaimana jika jualan makanan di bulan Ramadhan, boleh atau terlarang? Secara khusus tidak ada dalil yang melarang orang atau kaum muslimin untuk berjualan di bulan Ramadhan. Pada dasarnya dalam Islam sendiri tidak ada larangan orang berjualan makanan di bulan puasa.

Namun dalam hal ini lebih pada cara berjualannya atau di kita ada istilah toleransi atau menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa khususnya di siang hari. Jangan sampai menjual makanan apalagi makanan siap saji secara terbuka dan “mengundang” orang untuk mencicipi atau tergiur atau minimal ada niat orang tersebut pingin menyantapnya. Padahal ia sedang berpuasa.

Menurut hemat saya, ini hanyalah soal prinsip moral saja. Bagaimana mungkin ia sendiri berpuasa kemudian menjual makanan secara terbuka yang bisa mengundang selera orang lain bukan hanya orang yang tidak berpuasa saja, melain orang berpuasa juga bisa tergoda.

Atau warung cafe tersebut dibuka secara mencolok padahal para konsumennya adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan.

Ramadhan juga bisa menjadi syiar atau cara berdakwah atau mengajak kepada kebaikan. Misalnya saat hari biasa café Anda buka dari pagi hingga malam. Kemudian saat puasa, Anda bisa memberikan tulisan atau spanduk bahwa “Selama Bulan Ramadhan Café Buka Dari Sore Hingga Malam”. Menurut saya ini juga secara tidak langsung Anda mengajak orang lain khususnya pelanggan Anda yang muslim untuk menjalankan ibadah puasa. Dalam Al Quran disebutkan,

(32) ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati “ (QS. Al-Hajj: 32)

Jadikan Ramadhan ini sebagai sarana beramal shalih atau mengajak kepada kabjikan, termasuk mengajak pelanggan Anda yang muslim untuk menunaikan ibadah puasa. Apa yang Anda lakukan menurut hemat saya sudah benar, yakni menjual makanan atau membuka café di sore hari saat menjelang berbuka. Ini juga salah satu usaha atau mempermudah orang yang berpuasa untuk mendapatkan makanan berpuasa.

Jadi kalau buka café atau warung makannya saat menjelang berbuka, menurut saya justru dapat membantu orang lain yang ingin berbuka. Bisa dibayangkan jika semua warung makan tutup kemudian ada orang dalam perjalanan yang berpuasa ingin berbuka dan tidak ada yang buka. Ini justru merepotkan orang lain.

Sekali lagi tidak larangan khusus berjualan di bulan Ramadhan termasuk jual makanan.Yang perlu diperhatikan adalah waktu berjualannya saja. Kemudian tidak secara terbuka atau sengaja “memamerkan” makanan kepada orang yang sedang puasa.

Lalu bagaimana bagaimana jika memberi makan pada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan secara sembunyi-sembunyi? Dalam hal ini terdapat beda pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, sebagian ulama melarang hal ini, yaitu seorang muslim dilarang memberi makan kepada orang kafir karena itu sama saja menolong dalam merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Dan perlu diketahui bahwa orang kafir pun sebenarnya tetap terkena kewajiban syari’at yang sifatnya furu’ (bukan pokok).

Pendapat kedua, menyatakan bolehnya seorang muslim memberi makan kepada orang kafir di siang hari bulan Ramadhan. Karena orang kafir memang tidak sah jika ia lakukan puasa. Orang kafir sama sekali tidak dikenai kewajiban puasa. Ulama yang berpendapat bahwa orang kafir tetap terkena kewajiban furu’ syari’ah juga menyatakan demikian. Pendapat kedua ini yang lebih mendekati kebenaran. Jadi, setiap orang yang tidak diperintahkan untuk berpuasa baik muslim atau kafir, boleh saja memberi makan padanya. Sebagaimana boleh saja seseorang memberi makan pada seorang musafir, wanita haidh, dan orang sakit.

Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik pelajaran bahwa boleh saja memberi makan dengan cara membuka warung, misalnya, pada orang kafir, wanita haidh atau orang sakit. Namun di sini dengan catatan, tetap menghormati orang yang sedang berpuasa, tanpa dibuka pintu dan jendela rumah makan tersebut sehingga nampak dari luar. Akan tetapi, jika warung tersebut dibuka dan sebagai konsumen adalah orang yang sebenarnya wajib puasa, maka ini sama saja kita menolongnya dalam maksiat. Seperti ini tentu saja tidak dibolehkan.

Perlu diketahui pula bahwa sebenarnya dalam bisnis bukan hanya keuntungan materil yang bisa kita peroleh. Keuntungan non materil sebenarnya begitu besar dan bisa kita raih.

Jika kita membuka warung makan menjelang berbuka, untuk memberi makan bagi orang yang akan buka puasa, walaupun kita tidak membukanya di siang hari, bukan berarti kita tidak dapat untung. Ada keuntungan non materil yang bisa kita peroleh, yakni mendidik kaum muslimin untuk bisa menahan diri dari makan dan minum. Ini tentu saja bisa membuahkan pahala. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

Sahabat Percikan Iman…………

Ramadhan special tahun ini kami siapkan Ramadhan Planner untuk sahabat, hal ini dapat membantu merencanakan kegiatan dan ibadah selama bulan suci Ramadhan dengan lebih mudah dan efektif.

.

Dengan ebook Ramadan Planner, sahabat dapat merencanakan jadwal berbuka dan sahur dengan lebih teratur, mengatur waktu untuk ibadah, serta mencatat kegiatan yang akan dilakukan selama bulan suci Ramadhan.

.

Jangan sampai dilewatkan kesempatan ini. Unduh segera ebook Ramadhan Planner secara gratis dan persiapkan untuk menyambut bulan suci Ramadhan dengan lebih baik dan terencana!

.

Yuk, Download E-book gratis Ramadhan Planner

Raih kemenangan Ramadhanmu dengan penuh kebaikan agar Ramadhan tahun ini berseri.

.

Silahkan download link di bio instagram atau melalui :

👉 https://s.id/downloadramadhanplanner

📲 Informasi: 0813 2009 1880

 

5

Red: admin

Editor: iman

940

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .