Hukum dan Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit, Ini Yang Harus Dipahami

0
850
Orang sakit ( ilustrasi foto: pixabay )

PERCIKANIMAN.ID – – Shalat wajib merupakan ibadah dan kewajiban yang utama bagi seorang muslim yang tidak boleh ditinggalkan. Terkait kewajiban waktu shalat ini seperti yang Allah Subhanahu Wa Taala berfirman dalam Al Quran,

 

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

 

Maka laksanakanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS An-Nisa’: 103)

 

Menurut jumhur ulama, hal ini berarti bahwa kewajiban sholat lima waktu itu telah ditentukan waktu-waktunya dan dilakukan sengan sempurna (tuma’ninah) dalam gerakannya yang diawali dari berdiri (takbir) hingga duduk (salam). Ini  adalah prinsip yang paling dasar dan sangat penting yang harus diketahui dan pahami bagi seorang muslim.

 

Namun bagi yang sedang berhalangan misalnya karena sakit maka ada keringanan yang Allah berikan. Tetapi keringanan ini harus dipahami dengan baik dan benar, sebab banyak sekali orang yang keliru dalam memahami bentuk-bentuk keringanan. Sehingga terlalu memudah-mudahkan sampai keluar batas. Artinya tidak mentang-mentang seseorang menderita suatu penyakit, lantas boleh meninggalkan sholat seenaknya.

 

Seseorang yang sakit tetap diwajibkan untuk mendirikan sholat. Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Hal ini ditegaskan dalam Al Quran dan hadits.

 

فَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ مَا ٱسْتَطَعْتُمْ

 

Dan bertaqwalah kepada Allah semampu yang kamu bisa.” (QS  At-Taghabun: 16)

 

وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

 

Dan apa yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakannya semampu yang bisa kamu lakukan.” (HR. Bukhari)

 

Prinsipnya, apapun gerakan dan bacaan shalat yang masih bisa dikerjakan, maka tetap wajib untuk dikerjakan. Sementara apa yang sudah mustahil untuk dilakukan, barulah boleh untuk ditinggalkan. Prinsipnya, apa yang tidak bisa didapat kerjakan secara keseluruhannya, bukan berarti harus ditinggalkan semuanya.

 

Lalu hukum sakit yang meninggalkan shalat? Bolehkah shalatnya dibayar setelah sembuh? Bagaimana tata cara shalat bagi orang sakit? Apakah shalatnya boleh dijamak?

 

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

923

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .