Mantan Suami Wafat, Apakah Anak Yang Ikut Ibunya Berhak Mendapatkan Warisan?

0
1010
Setiap orang ingin meninggal dalam keadaan baik (husnul khatimah) ( ilustrasi foto: tribunnews)

PERCIKANIMAN.ID – – Dalam hukum waris Islam menetapkan adanya beberapa ahli waris yang mutlak harus mendapatkan harta warisan jika memenuhi syarat dan tidak terdapat penghalang, yaitu ayah, ibu, suami, isteri, anak laki-laki dan anak perempuan.

 

Kedudukan ayah dan ibu ditetapkan sebagai ahli waris mutlak karena ayah dan ibu sebagai orang tua yang menurunkan keturunan berupa anak-anak.

 

Sedangkan kedudukan suami ditetapkan sebagai ahli waris mutlak karena ia merupakan pendamping ketika isterinya masih hidup, bahkan ia yang bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan memberikan nafkah rumah tangga.

 

Demikian pula isteri sebagai ahli waris mutlak karena ketika suaminya masih hidup sebagai pendamping dan bersama-sama suami dalam mengatur rumah tangga.

 

Adapun kapasitas anak laki-laki dan anak perempuan ditetapkan sebagai ahli waris mutlak karena anak-anak merupakan penyambung dalam meneruskan keturunan dan merupakan buah cinta kasih kedua orang tuanya.

 

Untuk ketentuan diatas dapat dilihat jika ahli waris yang lebih rinci kita dapat baca Quran Surat  An Nisa ayat 11 yang secara eksplisit adanya pembedaan bagian ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan.

 

Lalu jika mantan suami wafat, apakah anak yang ikut ibunya (ibu kandungnya) berhak mendapatkan warisan? Apakah mantan istri juga dapat warisan? Berapa besarnya warisan tersebut ?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor:  iman

Video: tim official

893

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .