Hukum Deposito Di Bank Syariah Menurut Islam, Ini Bedanya Dengan Konvensional

0
1028

 
Assalamu’alaykum. Pak Aam, setahun lalu saya pensiun. Sebab belum mempunyai usaha atau pekerjaan lagi, uang pensiun atau pesangon tersebut saya depositokan. Dari hasilnya untuk memenuhi kebutuhan kami sehari-hari. Bagaimana hukum deposito ini dalam Islam, boleh atau tidak? Mohon penjelasannya dan terima kasih. ( Sopian via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah.  Tentu apa yang Anda lakukan tidak selamanya salah. Anda pensiun yang secara financial sudah tidak ada income atau penghasilan dari kantor atau perusahaan terhenti.
 
 
Sementara kebutuhan hidup atau kebutuhan harian harus terus dipenuhi. Kemudian Anda mendepositokan uang pensiun tersebut dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sayangnya Anda tidak sebutkan dimana Anda mendepositokan uang tersebut.
 
 
Kalau Anda ragu dengan bank kovensional atau lembaga keuangan konvensional maka Anda bisa mengalihkan atau memindahkan deposito tersebut di bank syariah atau lembaga keungan syariah yang saat ini sudah banyak.
 
 
Menurut hemat saya, di bank syariah atau lembaga keungan syariah secara prinsip dan aturan lebih “aman” dibanding yang konvensional. Insya Allah dalam bank syariah atau lembaga keungan syariah menggunakan system, prinsip dan operasionalnya sesuai syariah.
 
 
Sebab yang saya tahu dalam bank syariah atau lembaga keuangan syariah itu menggunakan cara atau prinsip mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerja sama anatara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan sesuai prinsip syariah.
 
 
Jadi uang Anda atau yang Anda depositokan tersebut akan dikelola dan untuk modal usaha yang halal yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini berbeda dengan prinsip konvensional yang menggunakan cara atai prinsip ekonomi yang penting untung.
 
 
Sementara dalam prinsip bank syariah atau lembaga keuangan syariah ada prinsip – prinsip halal haramnya yang bukan sekedar keuntungan materi saja. Mungkin ada orang yang berkata atau menganggap sama saja antara konvensional dan syariah itu sama saja. Ini jelas anggapan yang salah.
 
 
Sebab dalam bank syariah atau lembaga keungan syariah ada yang disebut dengan Dewan Syariah (DS) yang terdiri dari ulama dan pakar keuangan syariah. Dewan Syariah inilah yang akan menentukan dan memutuskan apakah produk dan jasa dalam operasionalnya. Hal ini tentu berbeda dengan konvensional yang tidak ada Dewan Syariahnya.
 
 
Prinsipnya menurut saya, kalau Anda ragu menempatkan deposito di bank atau lembaga keuangan konvensional maka Anda bisa menyimpannya di bank atau lembaga keuangan syariah. Sebab dalam Islam ada prinsip tinggalkan yang meragukan dan kerjakan yang tidak meragukan. Hal ini seperti disabdakan Rasul,
 
 
عَنْ أَبِـيْ مُحَمَّدٍ الْحَسَنِ بْنِ عَلِيِّ بْنِ أَبِيْ طَالِبٍ، سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ وَرَيْحَانَتِهِ قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ :(( دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ)). رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَالنَّسَائِيُّ، وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ : حَدِيْثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ.
 
 
“Dari Abu Muhammad al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan kesayangannya Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: “Aku telah hafal dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : ‘Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu’.” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasâ`i. At-Tirmidzi berkata,“Hadits hasan shahîh]
 
 
Tetapi jika di bank syariah atau lembaga keuangan syariah juga Anda masih ragu maka Anda bisa saja bekerja sama dengan orang lain dalam usaha. Misalnya Anda sebagai pemodal dan teman Anda sebagai yang menjalankan usaha. Kemudian lakukan dengan cara atau prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah.
 

BACA JUGA: Perbedaan Zakat Harta dan Zakat Profesi 

 
Kelemahannya mungkin kalau Anda tidak atau belum paham prinsip atau kerja sama yang syariah atau ekonomi syariah atau bagi hasil yang sesuai syariah maka Anda harus belejar dulu. Jangan sekedar menurut Anda sesuai syariah namun secara fikih tidak sesuai syariah. Atau Anda bisa menyewa konsultan yang paham akan prinsip ekonomi syariah.
 
 
Sementara kalau Anda titipkan di bank syariah atau lembaga keungan syariah maka disitu sudah ada Dewan Syariahnya, Anda tinggal percaya saja. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
690
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman