Ambil Mushaf Al Quran di Masjid, Boleh atau Tidak?  Ini Hukumnya

0
499

 

PERCIKANIMAN.ID – – Di berbagai masjid kita sering melihat banyak mushaf Alquran yang merupakan wakaf untuk masjid tersebut. Mushaf tersebut kerap dipergunakan jamaah di sela-sela aktivitas mereka selama di masjid. Beberapa mushaf Alquran itu, adalah mushaf-mushaf terbaik dan menarik.

 

 

Tak jarang, sebagian orang tertarik memiliki dan mengambil mushaf itu. Apakah boleh mengambil mushaf Alquran yang telah diwakafkan ke masjid?

 

 

Menurut Lembaga Fatwa Mesir, Dar al-Ifta, mereka yang mengambil mushaf Alquran wakaf dengan tujuan untuk memilikinya, dia sejatinya telah berdosa. Status mushaf yang telah diwakafkan ke masjid itu maknanya, mushaf tersebut telah menjadi hak milik masjid.

 

 

Begitu seeorang misalnya, menyatakan “Saya Wakafkan Alquran ini untuk masjid”, secara otomatis, mushaf tersebut berpindah kepemilikan dari pewakaf ke pihak masjid.

 

 

Dengan demikian, tidak boleh bagi siapapun membawa mushaf Alquran keluar dari area masjid untuk tujuan dimiliki. Tetapi jika yang bersangkutan membawanya untuk dibaca dan tidak keluar dari masjid, hal itu tak jadi soal. Bahkan dia berhak mendapatkan pahala dan mengalirkan pahala bagi pewakaf mushaf tersebut.

 

 

Namun demikian jika ingin memiliki mushaf Alquran tersebut maka ia harus atau wajib meminta izin kepada pengelola atau pengurus masjid.  [ ]

Sumber: republika.co.id

5

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

890

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman