Orang Tua Menyuruh Untuk Bercerai Karena Dipoligami, Haruskah Dituruti?

0
752

Assalamu’alyikum. Pak Aam bagaimana hukum kalau seorang ayah itu menyuruh anaknya bercerai? Dengan alasan anaknya itu dimadu. Padahal anak itu merasa tidak terdzolimi, merasa senang-senang saja. Tapi lalu ayahnya menyuruh untuk menceraikan suaminya. Apakah boleh atau tidak. Mohon nasihatnya ( L via fb )

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahanat yang dirahmati Allah. Begini, sebenarnya orang tua boleh menyuruh atau memberi saran kepada anaknya untuk menggugat cerai kepada suaminya. Dengan catatan, kalau anak kita tahu dia didzolimi atau teraniaya oleh suaminya.

 

Kondisi terdzalimi atau teraniaya secara fisik atau psikis ini bukan hanya karena suaminya poligami saja tetapi hal-hal yang lain. Namun tentu yang paling tahu didzolimi atau tidaknya, kan yang bersangkutan yang bersangkutan.

 

Nah ini ada seorang ayah yang meminta anaknya untuk menggugat cerai suaminya karena dipoligami atau suaminya menikah lagi. Ketika ditanya kepada yang bersangkutan atau anaknya bahwa dia tidak merasa terdzolimi maka tidak ada alasan untuk orang tuanya menyuruh anaknya bercerai. Karena suaminya juga mungkin walaupun berpoligami dia bisa menjaga keadilannya. Berlaku baik, bertanggung jawab lahir dan batin. Intinya suaminya meski menikah lagi namun tidak ada masalah dengan istri pertamanya.

 

Jadi sebenarnya bukan salah poligaminya, bukan masalah suami berpologami yang menjadi dasar atau alasan seorang istri menggugat cerai suaminya. Tidak ada yang salah dengan berpoligami. Dalam syariat Islam hukumnya boleh atau halal dan bukan perbuatan haram.  Karena ada ayatnya dalam surat An-Nisa ayat 3,

 

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

 

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” ( QS.An Nisa: 3)

 

 

Teksnya sudah jelas, kalau bisa berlaku adil itu bisa saja menikah lebih dari satu wanita atau istri, maksimal empat istri. Tapi kalau emang tidak bisa berlaku adil, maka satu saja. Menikahi satu orang wanita pun jika suami dzalim itu maka tidak tidak harus menikah.

 

 

Menikahi satu saja tidak boleh kalau hanya untuk mendzalimi perempuan atau istrinya. Jadi hukumnya bisa haram atau terlarang, jika menikah namun niatnya tidak baik, misalnya ingin berbuat dzalim, ingin menyakiti, balas dendam dan hal buruk lainnya. Jadi jangankan menikahi atau mempunyai istri empat, punya satu istri saja kalau berbuat dzalim dan aniaya maka hukumnya haram atau terlarang.

 

 

Namun kalau ada suami atau laki-laki yang bisa berlaku dan berbuat adil kepada para istrinya maka boleh menikahi lebih dari satu. Catatannya suami atau laki-laki itu harus bisa dan sanggup berlaku adil. Indikasi atau tolak ukur adil ini tentu tidak sama dan tidak ada standarnya. Sebab, tergantung dari kemampuan sang suami dan kerelaan atau keridhoan dari para istrinya.

 

 

Tetapi sebenarnya selama aturan poligami ini dilaksanakan sesuai perintah itu, punya niat yang lurus dan mulia, cara yang ma’ruf, sesuai aturan syariat maka tidak ada masalah suami berpoligami. Rasul, para sahabat dan orang-orang shalih ada contohnya. Banyak yang bahagia juga hidupnya dengan poligami itu.  para istrinya tidak merasa didzolimi. Hidup rukun, bahagia lahir batin dan sebagainya.

 

BACA JUGA: Sibuk Dengan Pekerjaan ? Begini Cara Tetap Bisa Berbakti Kepada Orang Tua

 

Nah berkaitan dengan permintaan orang tua tadi, sebenarnya tidak semua perintah orang tua itu harus ditaati atau dituruti kalau memang kebenarannya bahwa anaknya yang perempuan ini tidak merasa terdzolimi oleh poligami suami. Dalam surat Luqman ayat 15 dikatakan:

 

وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۖ وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا ۖ وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ۚ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

 

 

Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” ( QS.Luqman: 15 )

 

Jadi,menurut saya,  Anda atau teman Anda tersebut tidak perlu memenuhi permintaan orang tuanya, tetapi coba jelaskan, coba dibicarakan bahwa hidup Anda ini merasa senang-senang saja walaupun dipoligami. Selesaikan dengan komunikasi yang baik, berlakulah santun kepada orang tua walaupun ada kesalahan pada permintaannya itu.

 

Sebab bisa jadi ada dimata orang tua suami Anda menikah lagi itu masalah, padahal sebenar itu sah dan boleh secara syariat. Apalagi Anda merasa enjoy, nyaman, tenang dan tetap bahagia bersama suami. Jadi yang terpenting komunikasi dengan orang tua. Beri penjelasan sesuai ketentuan agama dan jelaskan kondisi dan perasaan Anda yang sebenarnya.

 

Seorang istri haram atau terlarang meminta cerai kepada suaminya jika tidak ada alasan syari yang menyertainya atau alasan syari yang membolehkannya. Bahkan saking haramnya, Allah mengancamnya dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya.  Hal ini seperti hadits yang dipesankan Rasul,

 

“Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ahmad)

 

Hadits ini oleh para ulama hadits dinyatakan shahih. Jadi seorang istri haram atau dilarang mengajukan cerai tanpa sebab yang jelas atau tanpa alasan syari. Untuk itu seorang istri harus berhati-hati dalam mengajukan gugat atau meminta cerai kepada suaminya.

 

BACA JUGA: Istri Minta Cerai ?, Ini Syaratnya

 

Kemudian perceraian itu menjadi makruh atau boleh jika kondisi rumah tangga itu berubah atau ada kondisi yang membolehkan bahkan bisa mewajibkan untuk cerai, maka seorang wanita atau istri dibolehkan meminta atau mengajukan cerai. Tentu dengan beberapa syarat dan ketentuan.

 

 

Ketentuan atau dasar hukum istri bisa gugat cerai ini bisa dilihat atau dibaca dalam buku nikah, biasanya ada dihalaman belakang. Dalam buku tersebut ada sighat taklik seorang suami yang ditulis bahwa seorang suami berjanji dengan sesungguh hati akan menepati kewajibannya sebagai seorang suami. Kemudian sighat taklik kepada istrinya sewaktu-waktu sebagai berikut,

  1. Meninggalkan istri dua tahun berturut-turut,
  2. Atau tidak memberi nafkah wajib kepada istri tiga bulan lama,
  3. Atau menyakiti badan / jasmani istri
  4. Atau membiarkan ( tidak mempedulikan) istri enam bulan lamanya, kemudian istri tidak ridho dan mengadukan halnya kepada Pengadilan Agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut dan istri membayar uang sebesar Rp.10.000, sebagai iwadh ( pengganti) kepada suami, maka jatuhlah talak satu suami kepada istri.

 

Atau jika merujuk pada Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam jo Pasal 19 PP No 9 tahun 1975  Tentang Perkawinan disitu disebutkan ada alasan atau ketentuan dalam pengajuan perceraian seorang istri kepada suaminya, seperti:

 

  1. Suami Anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami telah meninggalkan Anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun argumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami Anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan Anda
  3. Suami Anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi, sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya atau memberi nafkah lahir dan batin
  4. Suami Anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri Anda baik secara fisik (memukul atau menyakiti fisik) maupun non fisik ( kekerasan verbal, menista, menghina, merendahkan harkat dan martabat)
  5. Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya

6.Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun

  1. Suami Anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul ( seperti dalam buku nikah)
  2. Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.

 

Jadi jika menurut Anda, suami yang poligami dan telah memenuhi syarat tersebut diatas baik secara syariat Islam atau pun hukum Negara atau Undang-Undang Perkawinan dan Anda tidak terima perlakuan tersebut maka silakan Anda bisa mengajukan gugat cerai lewat Pengadilan Agama. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya bagaimana mengajak suami atau istri dalam kebaikan, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  . Wallahu’alam. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: ruangmuslimah

980

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman