Waspadai Produk Unsur Babi, Ini Istilah-Istilahnya

0
826

 

PERCIKANIMAN.ID – – Konsumen dari kalangan umat Islam diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap produk yang mengandung babi. Hal ini seiring laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM), Selasa (30/1/2018), yang menyatakan terdapat kandungan babi dalam suplemen Viostin DS dan obat Enzyplex.

 

 

Direktur Halal Research Centre (HRC) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Nanung Danar Dono, meminta konsumen harus waspada karena deoxyribose-nucleic acid (DNA) babi bisa memasuki berbagai jenis produk.

 

Oleh karena itu, Nanung mengajak konsumen yang hendak membeli suatu produk untuk mengecek keberadaan label atau logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

 

“Ini karena belum semua produk bersertifikat halal,” ujarnya di Jakarta.

 

Nanung memerinci, istilah-istilah yang berhubungan dengan babi, antara lain, pig, pork, ham, bacon, dan swine. Kemudian, bahan-bahan yang bisa berasal dari babi, di antaranya, lemak (lard), asam lemak (fatty acid), gliserin (glycerin), dan gliserol (glycerol).

 

Menurut  Nanung, kasus Viostin DS dan Enzyplex menegaskan pentingnya sertifikasi halal. Kedua produk itu diketahui belum tersertifikasi halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

 

Ia menegaskan, sertifikasi halal sangat penting untuk produk yang dikonsumsi, seperti obat dan makanan. Untuk itu, dia berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk semua perusahaan, terutama penghasil produk yang dikonsumsi masyarakat.

 

Kepala Laboratorium Halal Center Universitas Indonesia, Amarila Malik, juga menyatakan, konsumen harus cerdas dalam memakai sebuah produk, apakah layak dikonsumsi atau tidak. Sebab, pelabelan merupakan penjaminan suatu produk yang dikonsumsi.

 

BACA JUGA: BP POM Akui 2 Produk Mengandung DNA Babi

 

Menurut Amarila, dalam memperoleh nomor registrasi Badan POM, diharuskan pula pencantuman dengan jelas label mengandung babi jika memang ada di dalam suatu produk. Setidaknya, langkah ini untuk menyosialisasikan wajib sertifikasi halal pada 2019 seperti amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

 

“Jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi atau digunakan mendapat kepastian. Masyarakat menjadi aman dan nyaman,” kata Amarila. [ ]

Sumber: republika.co.id

5

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi: pixabay

945