Bagaimana Hukum Melepas Hijab di Media Sosial Meski Hanya Iseng?

0
1117

Pak Aam, mau bertanya kalau yang sehari-harinya berjilbab kemudian dalam beberapa kali memperlihatkan foto -fotonya di media sosial tidak berjilbab walaupun  hanya iseng saja bagaimana hukumnya? ( Cici by FB). 

 

Tidak dipungkiri di zaman sosmed atau medsos sekarang ini sepertinya tidak ada lagi batas baik jarak, waktu maupun privasi seseorang. Dengan adanya update status orang menjadi tahu yang sedang dilakukan orang lain baik waktu maupun tempatnya.

Namun demikian yang tetap harus dipegang adalah meski di dunia maya yang namanya etika dan aturan itu tetap berlaku termasuk dalam hal berbusana dan bertutur kata. Terkait dengan busana maka sebetulnya tidak jauh berbeda antara di dunia nyata dengan di dunia maya (medsos) dan yang namanya menutup aurat tetap harus dipenuhi. Apalagi di medsos juga bisa dilihat orang lain yang bukan muhrimnya maka menutup aurat di medsos tetap wajib hukumnya sehingga melepas jilbab/ hijab menjadi terlarang atau haram.

Ini bisa menjadi tidak istiqomah, saya menyarankan agar foto yang ada di medsos juga sudah kondisi berhijab. Walaupun ada yang bilang, foto itu tidak bukan sesungguhnya, namun hal tersebut tetap mengndung unsur memamerkan aurat. Jadi sayang saja kalau hari-hari sudah berhijab namun di media sosial menggunakan foto-foto diluar kebiasaan pakaian sehari-hari.

Foto-foto yang diambil entah bersama keluarga, sahabat ataupun pasangan kemudian di upload ke media sosial yang terhubung secara luas dan menjadi konsumsi publik. Hal ini tentu tidak menjadi masalah dan boleh jika dilakukan oleh laki-laki selama dilakukan dengan niat yang baik bukan untuk kesombongan dan pamer. Tapi ini sangat terlarang dalam Islam untuk kaum wanita.

Ketika seorang wanita memajang fotonya di media sosial maka secara otomatis akan dilihat oleh para laki-laki secara luas, meskipun yang dipajang hanyalah foto bagian wajahnya saja. Apalagi ini sampai melepaskan hijab/jilbabnya. Perintah Allah Swt dalam Al Quran sangat jelas:

“…..Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera–putera mereka…..” ( QS.An-Nur: 31)

Dengan demikian menutup aurat di media social hukumnya tetap wajib sehingga wanita dilarang menampakkan auratnya meski hanya foto di media social baik iseng maupun ingin pamer. Untuk itu saya sarankan melalui Anda sebaiknya teman Anda yang suka melepas hijabnya di media social untuk segera bertaubat dan tidak mengulanginya lagi dengan tujuan untuk pamer atau hanya sekedar iseng. Ada banyak madlorotnya ketimbang manfaatnya. Wallahu’alam. [ ]

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email [email protected]  atau melalui i Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/