Topik Hukum Riba Dalam Hutang

Tag: Hukum Riba Dalam Hutang

Mengenal Riba dan Hikmahnya, Ini Yang Harus Kita Pahami

PERCIKANIMAN.ID - - Para ulama sepakat riba terdapat pada dua hal, yakni pada jual beli dan pada sesuatu yang ditetapkan dalam tanggungan berupa penjualan...

Hutang Riba Membuat Amalan Tertolak? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.ID - - Perniagaan atau ual beli atau bermuamalah merupakan salah satu aktifitas yang banyak dilakukan oleh ummat manusia, bahkan hampir tidak ada seorangpun...

Kisah Hijrah Dari Riba:  Ditinggal Istri Hingga di Usir dari Rumah, Tapi Akhirnya……….

PERCIKANIMAN.ID - - Riba dalam pandangan Islam berada dalam kelebihan baik dalam bentuk uang ataupun barang. Riba berarti kelebihan atau pertambahan dan jika dalam...

Hukum Kerja Di Bank Konvensional, Boleh atau Terlarang?

  Assalamu’alaykum. Pak ustadz, apakah kita sebagai seorang muslim diperbolehkan bekerja di bank konvensional, misalnya sebagai Manajemen  Trainee (MT) ataupun ODP (Officer Development Program). Atau,...
- Advertisment -

Most Read

40 Ribu Calon Jamaah Haji Jawa Barat Sudah Siap Berangkat ke Tanah Suci

PERCIKANIMAN.iD - -  Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan sebanyak 40.201 orang calon jamaah haji siap berangkat ke tanah suci, Makkah, Arab...

Khutbah Jumat: Ketinggian Derajat Untuk Mereka Yang Haus Ilmu dan Ta’zhim Kepada Guru

(Refleksi memperingati Hardiknas 2024) Oleh: KH.Drs.Abdurrahman Rasna,MA*   Khutbah Pertama:   اَلحَمدُ لِلهِ الَّذِي فَضَّلَ بَنِي آدَمَ بِالعِلمِ وَالعَمَل.أَشهَدُ أَن لَا إِلهَ إلَّا اللهُ العَليمُ الجَمَال.وَأَشهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا...

Wanita Haid Membaca Quran dan Masuk Masjid, Boleh atau Terlarang? Begini Penjelasannya

PERCIKANIMAN.iD - - Sebagai muslim harus diyakini dan dibiasakan untuk membaca Al Quran setiap waktu sebagai sebuah ibadah kepada Allah Ta’ala. Membaca Al Quran...

Fatwa Ulama Saudi Sebut Haji Non-Prosedural Ibadahnya tidak Sah

PERCIKANIMAN.iD - - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa...