Mengenal Riba dan Hikmahnya, Ini Yang Harus Kita Pahami

0
408
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Para ulama sepakat riba terdapat pada dua hal, yakni pada jual beli dan pada sesuatu yang ditetapkan dalam tanggungan berupa penjualan atau pinjaman atau hal yang selain itu.

 

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid menjelaskan bahwa riba dalam tanggungan pun terdiri ats dua jenis yang telah disepakati. Yakni, yang lazim disebut sebagai riba jahiliyah yang dilarang. Sebab orang-orang jahiliyah dahulu biasa memberikan pinjaman dengan mengambil tambahan melalui penundaan pembayaran.

 

Mereka berkata, “Beri aku penundaan maka aku akan memberikan tambahan untukmu,”. Dan inilah yang dimaksud sabda Nabi yang beliau nyatakan dalam momentum haji wada, “Ala wa inna riba al-jahiliyyah maudhu’un wa awwalu ribban adho’ufu ribal-abbasi-bni abdil-muthallib,”. Yang artinya, “Ingatlah sesungguhnya riba jahiliyah itu telah dihapuskan, dan riba pertama yang aku hapuskan adalah riba al-Abbas bin Abdul Muthalib,”.

 

Kedua, jenis riba yang disinggung dalam hadits, “Hapuskan dan bersegeralah”. Inilah yang lazim disebut riba nasi’ah yang diperselisihkan oleh para ulama. Adapun demikian, para ulama sepakat riba dalam jual beli juga terdiri atas dua jenis. Yakni riba nasi’ah atau riba dengan penundaan pembayaran, dan riba tafadhul atau riba dengan pelebihan pembayaran.

 

Kecuali apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait dengan pengingkarannya terhadap riba tafadhul berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam, sesungguhnya beliau bersabda, “La riba illa finnasi-ati,”. Yang artinya, “Tidak ada riba sama sekali kecuali pada riba nasi’ah,”.

 

Kedua jenis riba inilah yang dipegangi oleh mayoritas ulama ahli fikih. Karena jelas-jelas disinggung dalam riwayat Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasallam. Namun, untuk memahami lebih lanjut tentang riba, ulama fikih membaginya menjadi empat bagian.

 

Pertama, tentang hal-hal yang tidak boleh ada selisih sebagai konsekuensi penundaan berikut penjelasan dan alasan-alasannya. Kedua, tentang hal-hal yang boleh ada selisih, tetapi tidak boleh ada penundaan.

 

Ketiga, tentang hal-hal yang bisa dianggap satu macam. Keempat, tentang hal-hal yang tidak bisa dianggap satu macam.

 

 

5 Hikmah Diharamkannya Riba.

 

Riba diharamkan dalam Islam. Karena diharamkan, nyatanya ada beberapa hikmah yang terkuak dari diharamkannya riba.

 

Syekh Abu Bakar Jabir Al Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menyebutkan lima hikmah diharamkannya riba. Pertama, menjaga harta seorang Muslim agar tidak dimakan dengan cara-cara yang batil.

 

Kedua, mengarahkan seorang Muslim agar menginvestasikan hartanya di dalam sejumlah usaha yang bersih yang jauh dari kecurangan dan penipuan serta terhindar dari segala tindakan yang menimbulkan kesngsaraan dan kebencian di antara kaum Muslimin. Hal tersebut dilakukan dengan menginvestasikannya dalam bidang pertanian, industri, dan perdagangan yang sehat dan bersih.

 

Ketiga, menyumbat seluruh jalan yang membawa seorang Muslim kepada tindakan memusuhi dan menyusahkan saudaranya sesama Muslim yang berakibat pada lahirnya celaan serta kebencian dari saudaranya.

 

Keempat, menjauhkan seorang Muslim dari perbuatan yang dapat membawanya kepada kebinasaan. Karena memakan harta riba itu merupakan kedurhakaan dan kezhaliman. Sedangkan akibat dari kedurhakaan dan kezhaliman itu adalah penderitaan.

 

Allah Subahanahu Wa Ta’ala berfirman, “Ya ayuhhannasu innama baghyukum ala anfusikum,”. Yang artinya, “Wahai manusia, sesungguhnya (bencana) kezhaliman kalian akan menimpa diri kalian sendiri,”.

 

Kelima, membukakan pintu-pintu kebaikan di hadapan seorang Muslim untuk mempersiapkan bekal di akhiratnya dengan meminjami saudaranya sesama Muslim tanpa mengambil manfaat, mengutanginya, menangguhkan utangnya hingga mampu membayarnya.  [ ]

Sumber: republika.co.id

5

Red: admin

Editor: iman

930