Hutang Riba Membuat Amalan Tertolak? Begini Penjelasannya

0
1778
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Perniagaan atau ual beli atau bermuamalah merupakan salah satu aktifitas yang banyak dilakukan oleh ummat manusia, bahkan hampir tidak ada seorangpun di dunia ini yang terbebas dari aktifitas jual-beli, baik sebagai penjual maupun sebagai pembeli. Dasar hukum disyari’atkannnya jual-beli dapat dijumpai dalam beberapa ayat al-Qur’an, antara lain;

(29)……يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan (muamalah) yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu…………” (QS.An-Nisaa [4] : 29)

 

Dalam Islam sendiri prinsip muamalah bukan hanya dilakukan sesama muslim tetapi boleh dilakukan dengan orang-orang non muslim. Namun demikian ada aturan atau kode etik yang harus dilakukan baik sesama muslim atau bermuamalah dengan non muslim. Prinisip itu antara lain:

 

  1. Menghindari Penipuan (Tadlis)

Dalam bermuamalah harus mengutamakan kejujuran, oleh karena itu harus dihindari cara-cara tadlis/penipuan. Contoh seorang menyembunyikan cacat barang dagangan agar kelihatan bagus dimata pelanggan.

 

2.Menghindari Ketidakpastian Transaksi (Gharar/Tagrir)

Gharar merupakan muamalah yang mengakibatkan adanya ketidakpastian dalam transaksi. Hal ini terjadi karena adanya ketidakjelasan seperti harga, kualitas, kuantitas dan atau waktu penyerahan Contoh : Pembelian hasil pertanian dengan sistem ijon, dimana buah-buahan sebelum tampak buahnya.

 

3.Menghindari Riba

Riba merupakan adalah muamalah dimana ada persyaratan penambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Larangan riba ini seperti yang difirmankan Allah Ta’ala dalam Al Quran.

(275)……ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا……….

“……….Hal itu karena mereka berkeyakinan bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli, tetapi mengharamkan riba…… (QS. Al-Baqarah [2]: 275)”

 

Lalu bagaimana cara bertransaksi atau bermuamalah agar terhindar dari riba? Apa saja dampak riba bagi kehidupan seorang muslim? Benarkah jika masih mempunyai hutang riba membuat amalan tertolak?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

892

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .