Doa Khusus Agar Bisa Melunasi Hutang, Ini Yang Harus Kita Panjatkan  

0
1545
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Ada sebuah ungkapan yang sedang naik daun ini masih sering kita dengar di linimasa media sosial, bermaksud untuk bercanda. Ungkapan tersebut ditujukan untuk meminjam uang, misalnya:

 

“Agar silahturahmi tidak terputus, boleh pinjam seratus?”

 

Entah kenapa yang dipinjam harus seratus, namun tentu tidak ada larangan asal jangan lupa untuk dikembalikan. Hal ini bisa disebut dengan hutang piutang.

 

Hutang dalam bahasa Arab adalah Al-Qardh, yang secara etimologi artinya memotong. Sedangkan menurut kaidah Islam memiliki makna memberikan bantuan kepada siapapun yang membutuhkan dan dimanfaatkan dengan benar, serta setelahnya dikembalikan kepada yang memberikan.

Iklan

Sebetulnya, dalam Islam hutang piutang diatur berlandaskan hukum agama dan Al-Qur’an serta hadits. Dalam Islam, hutang piutang dianggap sebagai transaksi yang bersifat tolong-menolong dan bentuk kerjasama antar sesama. Bahkan, hal ini sangat disukai dan dianjurkan agama karena tindakan ini mengandung pahala yang besar. Anjuran tolong menolong ini sebagaimana yang difirmankan Allah Ta’ala,

 

 

…ا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

 

Artinya:

 

“……Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS.Al Maidah: 2)

 

Telah dijelaskan bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala. memerintahkan umatnya untuk berbuat baik terhadap sesama, termasuk membantu antar sesama jika sedang membutuhkan.

 

Namun meski berhutang dibolehkan tetapi jika ada hutang piutang, niatkan untuk membayarnya tepat waktu atau sesuai yang disepakati. Usahakan untuk berniat untuk membayar hutang kepada pemberi dan jangan menunda-nunda agar sampai tidak mau membayar. Hal ini terdapat dalam hadist yang berbunyi:

 

“Dari Abu hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu Wa Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa yang mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah akan membinasakannya”. (HR Bukhari)

 

Namun dalam kenyataannya karena kondisi dan situasi yang berubah ada kalanya sangat sulit atau berat untuk bisa mengembalikan hutang sesuai tengat waktu. Meski sudah ikhtiar maksimal namun belum ada uang untuk mengembalikan secara utuh atau penuh/ lunas.

 

Lalu, adakah doa khusus agar bisa melunasi hutang? Bagaimana jika hutan tersebut tidak tertulis khusus? Misalnya hutang lewat transfer online? Bolehkah pinjang uang untuk melunasi hutang ( gali lubang tutup lubang) ? Apa saja batasan orang yang punya hutang berhak mendapat dana zakat ( gharimin)?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .