Dewan Dakwah Jabar Himbau Kaum Muslimin Tidak Ikut Perayaan Natal Bersama

0
325
ilustrasi foto: blorakab.go.id

PERCIKANIMAN.ID – – Sebagaimana diketahui pada tahun 1981 MUI telah mengeluarkan fatwa terkait dengan hukum perayaan Natal bersama bagi kaum muslimin. Dalam fatwa nomor 1 tahun 1981 yang ditandatangani K.H.M. Syukri Ghozali sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI dan Drs.H.Mas’udi selaku sekretaris memfatwakan:

 

Pertama: Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa عليه السلام, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari keyakinan dan bagian dari ritual ibadah umat Kristiani.

 

Kedua: Mengikuti upacara Natal bersama bagi umat Islam hukumnya haram. Dan yang ketiga, Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah سبحا نه و تعالي, dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

 

Untuk mengingatkan fatwa tersebut, diakhir tahun 2023 ini Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat mengeluarkan pernyataan sikap yang lengkapnya sebagai berikut:

 

PERNYATAAN SIKAP

Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat

Tentang Perayaan Natal Tahun 2023

Sebagaimana kita ketahui setiap tanggal 25 Desember diperingati sebagai hari Natal oleh umat Kristiani. Sebagai anak bangsa yang hidup di tengah keberagaman, kita sangat menghargai keberagaman tersebut. Kita sebagai umat beragama yang menjunjung tinggi kerukunan dan keharmonisan, kita semua harus bertoleransi terhadap ritual dan ibadah agama lainnya.

Oleh karena itu, kami dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Jawa Barat perlu menyampaikan beberapa poin pandangan dan pernyataan sikap menjelang peringatan dan perayaan natal sebagai berikut:

  1. Kami menghargai dan bertoleransi terhadap kegiatan dan ritual ibadah agama lain, khususnya perayaan Natal oleh umat Kristiani.
  2. Menghimbau umat Islam di seluruh Indonesia dan Jawa Barat khususnya agar tidak mengucapkan dan menggunakan atribut natal berdasarkan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  3. Kami menolak adanya ucapan selamat atas perayaan dan memakai atribut Natal oleh umat Islam berdasarkan fatwa MUI Nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Menggunakan Atribut Keagamaan Non-Muslim.
  4. Kami menolak adanya kegiatan perayaan natal bersama khususnya yang melibatkan umat Islam karena dapat mendangkalkan dan merusak aqidah umat Islam terlebih dapat meniru dan menyerupai kebiasaan agama orang lain.
  5. Menghimbau umat Muslim di seluruh Indonesia agar tidak ikut merayakan Natal bersama apapun bentuknya baik itu menghadiri apalagi menjadi panitia bersama perayaan Natal.
  6. Meminta kepada Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat agar mengevaluasi adanya kampung toleransi dan atau sejenisnya dan perayaan Natal bersama yang dilaksanakan di wilayah Kota Bandung dan Jawa Barat.
  7. Meminta kepada umat kristiani untuk tidak mengundang umat Islam di perayaan Natal bersama karena dapat mengganggu kerukunan umat beragama dan kondusifitas di Jawa Barat.

Demikian pernyataan sikap ini disampaikan dan jika di lapangan  ditemukan pelanggaran bisa menginformasikan ke call center 0857-2304-9266 / 081931332455. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

 Bandung, 22 Desember 2023

 

HM.Roinul Balad, S.Sos.I                                Mustopa,S.Sos

(Ketua DDII Jawa Barat)                               (Sekretaris)