Kemenag Bahas Perbaikan Tata Kelola Dam Haji dengan Ahli Fiqih

0
652
foto: kemenag.go.id

PERCIKANIMAN.ID – – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023, Rabu (4/10/2023). Salah satu isu besar yang dibahas seputar perbaikan tata kelola al-hadyu (dam) untuk jamaah haji Indonesia.

Sebagian besar jamaah dan petugas haji Indonesia melaksanakan haji tamattu’ atau umroh dulu, baru berhaji. Sehingga, mereka diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.

Pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M, untuk pertama kalinya pembayaran dam para petugas haji dilakukan secara kolektif dan pendistribusian dagingnya dikirimkan ke Indonesia. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak kemaslahatan yang besar bagi jamaah haji Indonesia.

 

Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU Abdul Moqsith Ghazali mengatakan penyembelihan dan distribusi dam tamattu’ di luar Tanah Haram memiliki argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

 

“Di sisi penyembelihan di luar Tanah Haram sendiri mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar mazhab Syafi’i, serta di sisi distribusi di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi,” ujar Moqsith dilasnir dari republika.co.id, Kamis (5/10/2023).

 

Perkara talfiq (menggabungkan dua/lebih pendapat madzhab berbeda dalam satu ibadah) seperti ini memiliki dua permasalahan utama. Pertama, penyembelihan dam tamattu’ di Tanah Haram dan distribusinya di Indonesia. Menurut mazhab Syafi’i tidak diperbolehkan. Sedangkan menurut mazhab Hanafi diperbolehkan dengan syarat tidak disembelih sebelum Ayyamun Nahr (10, 11, 12 Dzulhijjah).

 

Kedua, penyembelihan dam tamattu’ sekaligus distribusinya di Indonesia. Hukumnya tidak diperbolehkan, kecuali dengan cara menyembelih dam tamattu’ di luar Tanah Haram mengikuti pendapat Muqabilul Adzhar mazhab Syafi’i, serta mendistribusikannya di luar Tanah Haram mengikuti mazhab Hanafi.

 

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Endang Mintarja. Ia menukil pendapat dari Ath-Thabari yang mengatakan hadyu atau dam boleh disembelih di mana saja.

 

“Kecuali dam atau hadyu haji qiran dan denda karena membunuh hewan buruan (dalam kondisi ihram). Alasan yang dikemukakan beliau (Ath-Thabari) adalah bahwa keduanya tidak boleh disembelih kecuali di Tanah Haram (Makkah),” ujar Endang.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subdirektorat Bimbingan Jemaah Haji (Bimjah) Ditjen PHU, Khalilurrahman. Ia meyakini kegiatan Bahtsul Masail kali ini dapat menambah khazanah pengetahuan bagi masyarakat luas.

 

“Beberapa isu yang dibahas oleh narasumber dan peserta kegiatan dapat menambah khazanah pengetahuan, bukan hanya bagi kita, namun juga masyarakat,” kata dia.

 

Ia menyebut, hasil diskusi ini nantinya juga akan dipublikasikan untuk pencerahan, sekaligus sosialisasi kepada jamaah haji Indonesia. Utamanya yang menjadi perhatian adalah perbaikan tata kelola daging hadyu yang setiap tahun dilaksanakan di Arab Saudi oleh jamaah haji Indonesia.

Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 rencananya berlangsung selama tiga hari, yaitu 4 hingga 6 Oktober 2023. Beberapa isu besar dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia akan dibahas dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari ahli fikih dan syariah, perwakilan ormas Islam, dan ahli kesehatan.

 

Nantinya, kegiatan Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2023 ini akan menjadi bahan diskusi para ulama dan pakar pada kegiatan Mudzakarah Perhajian 2023, serta rekomendasi hasil mudzakarah untuk perbaikan penyelenggaraan haji ke depan. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

986