Wanita Haid Boleh Tidak Baca Al Quran? Yuk,Jelaskan Ini Pada Ananda

0
233

PERCIKANIMAN.ID –  – Bagi Wanita khususnya yang sudah baligh meski tergolong anak dan remaja, ada waktunya ia tidak boleh shalat dan puasa wajib yakni ketika haid atau datang bulan. Mungkin kondisi ini juga mulai dialami oleh putri Ayah dan Bunda ya. Larangan shalat dan puasa bagi Wanita haid sudah sangat jelas, jumhur ulama (mayoritas ulama) sepakat larang tersebut.

Lalu bagaimana dengan membaca Al Quran? Boleh atau tidak ketika Wanita haid membaca Al Quran? Ini yang perlu Ayah Bunda jelaskan dan pahamkan kepada putri-putri ibunda terkait pertanyaan tersebut.

Seperti dikutip dari rumaysho.com, pada prinsipnya wanita haidh boleh membaca Al-Qur’an. Itu hukum asalnya, sampai ada dalil yang menyatakan wanita haidh haram untuk membaca Al-Qur’an. Yang tepat, dalil tegas mengenai larangan wanita haidh membaca Al-Qur’an tidak ada. Adapun pengqiyasan (penyamaan) terhadap orang junub tidaklah tepat karena antara wanita haidh dan orang junub ada perbedaan.

Sebagian ulama menyatakan boleh bagi wanita haidh membaca Al-Qur’an jika ada kebutuhan seperti karena sudah punya rutinitas (al-awrad) atau ia adalah pengajar Al-Qur’an. Namun, yang paling tepat adalah wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an secara mutlak.

Wanita haidh masih boleh membaca Al-Qur’an asalkan tidak menyentuh mushaf Al-Qur’an secara langsung. Dua solusi yang bisa ditawarkan:

 

  1. Membaca Mushaf Saat Haidh Dengan Tidak Menyentuh Secara Langsung

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah yang pernah menjabat sebagai Mufti Kerajaan Saudi Arabia berkata, “Wanita haidh dan nifas diperbolehkan untuk membaca Al-Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya adalah karena tidak ada dalil yang melarang membaca Al-Qur’an untuk wanita haid. Namun, membaca Al-Qur’an tersebut harusnya tidak sampai menyentuh mushaf Al-Qur’an. Kalau memang mau menyentuh mushaf Al-Qur’an, bisa dengan menggunakan kain penghalang seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen.). Demikian pula penulisan Al-Qur’an di kertas ketika ada hajat (dibutuhkan) diperbolehkan asalkan dengan menggunakan penghalang seperti kain.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10:209-210)

 

  1. Membaca Al-Qur’an Terjemahan

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ mengatakan, “Jika kitab tafsir lebih banyak kajian tafsirnya daripada ayat Al-Qur’an sebagaimana umumnya kitab tafsir, ada beberapa pendapat ulama bolehkah disentuh saat berhadats. Akan tetapi, yang lebih tepat, kitab tafsir semacam itu tidak mengapa disentuh karena tidak disebut mushaf.”

Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa non-Arab, tentu tidak disebut mushaf yang disyaratkan dalam hadits mesti dalam keadaan suci ketika menyentuhnya. Namun, kitab atau buku seperti itu disebut tafsir sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah.

Oleh karena itu, Al-Qur’an terjemahan boleh disentuh karena hukumnya sama dengan menyentuh kitab tafsir. Akan tetapi, jika isi Al-Qur’annya (tulisan Arab) lebih banyak atau sama banyaknya dari kajian terjemahan, sudah sepatutnya tidak disentuh dalam keadaan berhadats. Semoga bermanfaat. [ ]

4

Red: admin

Editor: iman

840