Istri ke Pengajian Tanpa Izin Suami, Boleh atau Terlarang ?

0
1858
Muslimah ( ilustrasi foto: freepik )

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaykum wr.ww. Pak Ustadz Aam, mohon maaf mau bertanya.  Kami pasangan baru, menikah sekira 6 bulanan, namun suami sangat protec untuk bisa keluar rumah termasuk sekedar untuk ke pengajian di masjid komplek rumah. Kalau saya ingin pergi ke pengajian selalu tidak dikasih izin sama suami karena saya harus menunggui orderan seharian, kebetulan saya dan suami bisnis online. Lalu, apakah boleh pergi ke pengajian tanpa ijin suami? Kalau kita nekad ke pengajian tanpa ijin suami, kira-kira dapat pahala atau justru dapat dosa? Bagaimana cara memahamkan suami agar tidak mudah cemburu dan curiga ? Mohon nasihatnya dan terima kasih (RM by email)

Wa’alaykumsalam.wr.wb. bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Tentu kita sepaham kalau menuntut ilmu dalam hal ini ikut pengajian adalah sebuah aktivitas yang mulia. Namun sehubungan Anda sudah menjadi seorang istri maka ijin suami untuk bisa keluar rumah adalah sebuah keharusan.

Sebab, salah satu kewajiban seorang istri terhadap suaminya adalah taat kepada suaminya termasuk meminta ijin jika ingin keluar rumah.

Terkait dengan masalah yang Anda hadapi saat ini, maka sebaiknya tanyakan kepada suami apa alasan sebenarnya dia melarang Anda ke pengajian. Kalau alasannya semata karena tidak ada yang menjaga orderan karena Anda bisnis online, cobalah untuk hari-hari tertentu mencari pengganti Anda untuk menjadi admin dalam menjaga atau menghandle admin bisnis online Anda,  sementara Anda pergi ke pengajian sekalian coba ajak suami ikut pengajian.

Tetapi, kalau alasan suami melarang Anda pergi ke pengajian karena dia ingin dilayani (dalam berbagai konteks) oleh Anda, maka tidak ada alasan Anda untuk tidak melakukannya. Insya Allah, pahala yang akan Anda terima tidak akan kalah dengan pahala pergi ke majelis ilmu, terlebih kalau Anda melakukannya dengan ikhlas dan ridho.

Memang ada sebuah hadis yang menyatakan, “Jikalau saya boleh memerintahkan seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya.” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Namun demikian, keterangan tersebut tidak serta merta membelenggu hak dan kebebasan seorang istri untuk beraktivitas atau berkarya di luar rumah dan mengharuskan seorang istri full melayani suaminya selama 24 jam. Di sini, Anda masih memiliki hak untuk keluar rumah untuk kegiatan yang positif (atas seizin suami tentu saja).

Jadi, komunikasi yang baik antara Anda dan suami akan memberikan solusi yang memenangkan kedua belah pihak. Tetaplah meminta izin suami ketika hendak keluar rumah termasuk ke masjid atau sekedar ke rumah tetangga sehingga suami mengetahui dan tidak menimbulkan fitnah di belakang.

 

Hal ini terlihat sepele namun jika diabaikan bisa menimbulkan masalah. Meminta izin kepada suami adalah salah satu adab dalam Islam dan menghormati posisi suami.

Pada intinya seorang isteri tidak boleh meninggalkan rumah tanpa izin suaminya, jadi meskipun Anda pergi keluar rumah untuk kebaikan termasuk ke pengajian namun harus mendapat izin dari suami. Jika suami belum mengizinkan maka Anda harus bersabar sambil mencari tahu alasannya dan juga solusinya serta mendiskusikan dengan baik.

Isteri yang keluar rumah atau meninggalkan suami atau pergi tanpa izin suami bukanlah termasuk golongan wanita yang baik karena isteri yang baik akan menghormati pemimpinnya (suaminya). Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .