Hukum Membeli Barang dari Hasil Lelangan, Boleh atau Terlarang ?

0
1032
Proses lelang barang ( ilustrasi foto: freepik )

PERCIKANIMAN.ID – – Membeli barang melalui sistem lelang atau hasil lelangan atau dari lembaga/perusahaan kredit (leasing) memang bukan suatu hal baru dalam masyarakat saat ini.

Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan metode lelang, tak jarang timbul keraguan untuk membeli barang tersebut. Misalnya timbul pertanyaan apakah barang tersebut berkualitas baik atau buruk.

Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan atau lisan yang semakin meningkat atau menurun. Hal ini dilakukan untuk mencapai harga tertinggi yang didahului adanya Pengumuman Lelang.

Lelang memiliki peran yang cukup besar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Sistem ini mengedepankan asas keterbukaan, asas persaingan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas.

Meski demikian masyarakat harus dapat mengetahui secara pasti dan meyakinkan barang yang dibeli melalui lelang atau barang lelangan tersebut berkualitas baik sesuai harga yang ditawarkan. Hal ini dilakukan agar tidak merasa tertipu atau rugi.

Lalu, bagaimana hukum membeli barang hasil lelangan dalam syariat Islam? Jika barang lelangan tersebut hasil dari kredit, apakah barang tersebut sama dengan barang kreditan dimana ada unsur bunganya? Bolehkah beli barang hasil lelangan di jual Kembali ?

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .