Apakah Anak Tiri Berhak Mengklaim Harta Gono Gini? Ini Penjelasannya

0
1500
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Pada hakikatnya setiap anak ingin hidup bahagia bersama kedua orang tuanya hingga waktunya dewasa bahkan ketika sang anak sudah berumah tangga pun sebagian anak masih ingin bersama orang tuanya. Tentu ini hal manusiawi dan bisa dipahami.

Namun dalam perjalanan hidup seoorang anak terkadang tidak seperti yang ia harapkan sejak kecil. Ditengah masa ceria sebagai anak-anak, terkadang ia harus berpisah dengan kedua orangtuanya, baik ditinggal untuk selamanya maupun berpisah karena orang tuanya terpaksa bercerai.

Dengan demikian, jika orang tuanya menikah lagi maka ia akan berstatus sebagai anak tiri untuk ayah atau ibu sambung berikutnya. Tentu saja status sebagai anak tiri bukanlah hal yang inginkan sang anak.

Seorang anak, baik anak kandung atau anak tiri terkadang memiliki perbedaan dalam pengasuhannya. Namun, alangkah baiknya pengasuhan anak-anak ini tetap sama seperti mulai mendidik anak dalam islam sejak dini. Karena, pada dasarnya anak tiri pun juga membutuhkan kasih sayang dan arahan dari orang tua.

Seorang anak tiri tentu akan membutuhkan adaptasi bersama orang tua barunya. Bahkan ditambah kondisi orang tua sebelumnya sempat bercerai, maka anak berhak mendapatkan hak asuh dari orang tuanya karena dengan usia yang masih belia kadang anak belum memahami apa yang terjadi pada orang tuanya.

Lalu, bagaimana kedudukan anak tiri dalam Islam ? Apakah anak tiri berhak mengklaim harta gono-gini orang tua sambungnya? Apakah anak tiri dapat hak waris dari orang tua tiri ? Siapa yang berhak menjadi wali nikah jika anak tersebut sudah dewasa?.

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .