Bolehkah Qurban Sapi Super Besar Untuk 10 Orang? Begini Penjelasannya

0
1379
Sapi besar ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Selain ibadah haji, di bulan Dzulhijjah ini ibadah yang sangat dianjurkan bagi yang mampu secara financial adalah ibadah qurban atau kurban.

Ibadah kurban hukumnya adalah sunnah muakkad, atau sunnah yang dikuatkan. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam al-Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi penduduk yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib. (lihat Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Ia “korbankan” segalanya (jiwa, harta, dan keluarga) hanya untuk-Nya. Oleh karena itu, pada hakikatnya, yang diterima Allah dari ibadah kurban itu bukanlah daging atau darah hewan yang dikurbakan, melainkan ketakwaan dan ketulusan dari orang yang berkurban, itulah yang sampai kepada-Nya

(37) لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ ۗ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ

Daging-daging unta (kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.”.(QS.Al-Hajj:37)

Sementara secara syariat binatang yang boleh untuk diqurbankan atau kurban adalah Binatang ternak seperti unta, sapi, kerbau dan kambing atau domba. Hal ini seperti Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

(34) وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS.Al-Hajj: 34).

Hewan ternak tersebut disembelih tanggal 10 Dzul Hijjah setelah shalat Id dan hari tasyrik yakni 11, 12, dan 13 Dzulhijjah sebelum waktu Ashar. Ketentuannya untuk binatang ternak kambing atau domba bagi satu orang namun boleh satu keluarga. Sementara untuk Binatang ternak sapi boleh untuk 7 orang atau unta besar untuk 10 orang atau patungan.

Lalu, bolehkah qurban sapi super besar untuk 10 orang? Apakah hal ini ibadah qurbannya sah? Apakah ketentuan sapi untuk 7 orang itu harus satu keluarga atau saudara? Bolehkan qurban satu sapi untuk satu keluarga?

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

987

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .