Ketika Saudara Paling Tua Menahan Warisan, Ini Yang Harus Dilakukan Keluarga

0
1110
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – –  Diyakini atau tidak, disadari atau tidak bahwa setiap yang hidup termasuk manusia pasti akan mengalami kematian. Hanya masalah waktu, tempat dan sebab saja yang menjadi rahasia Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam Al Quran dengan gamblangnya Allah Ta’ala tegaskan,

(57) كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ ۖ ثُمَّ إِلَيْنَا تُرْجَعُونَ

“Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kemudian hanyalah kepada Kami kamu dikembalikan.” (QS. Al Ankabut: 57)

Maka ketika ruh terpisah dengan raga yang dibawa hanyalah amalan selama hidup di dunia. Sementara harta kekayaan yang diusahakan selama hidupnya akan ditinggalkan untuk orang-orang yang masih hidup. Harta kekayaan inilah yang biasa disebut dengan warisan. Warisan dapat berupa harta kekayaan atau utang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

Warisan dalam pengertian hukum dan syariat Islam merupakan aturan yang dibuat untuk mengatur dalam hal pengalihan atau perpindahan harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada orang atau keluarga yang disebut juga sebagai ahli waris.

Dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 171 yang menjelaskan tentang waris, memiliki pengertian “Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing”.

Namun dalam realitnya ketika seseorang meninggal dunia, sering kali terjadi sengketa atau permasalahan dalam hal pembagian warisan. Sehingga tidak heran jika warisan ini menjadi hal sensitif untuk dibicarakan dalam kehidupan manusia. Bahkan warisan ini biasanya menjadi penyebab terjadinya pertikaian atau konflik dalam keluarga. Hubungan keluarga retak hanya karena persoalan warisan dan pembagiannya yang dinilai tidak adil.

Maka dari itu, Islam hadir sebagai solusi untuk mengatur dan membagi warisan secara adil. Di dalam Islam terdapat hukum dan syariat-syariat bagaimana warisan dikelola dan dibagikan kepada ahli waris atau penerima warisan.

Di dalam hukum waris Islam juga tertera aturan dalam menentukan siapa yang akan menjadi ahli waris, jumlah bagian dari masing-masing para ahli waris, hingga jenis harta waris atau peninggalan apa yang diberikan oleh orang yang meninggal kepada ahli warisnya.

 

Lalu, bagaimana jika ada saudara paling besar / tua menahan warisan? Apakah saudara tertua berhak mengatur soal warisan? Berapa lama waktu pembagian harta warisan setelah orangtua meninggal dunia? Bolehkah harta warisan dibagikan saat orangtua masih hidup?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

904

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .