Jika Suami Kurang Berkenan Ketika Istri Ikut Kajian, Ini Yang Perlu dilakuan Istri

0
1384
Acara pengajian yang dihadiri oleh ibu-ibu majelis taklim ( foto: istimewa)

PERCIKANIMAN.ID – – Salah satu fungsi atau peran suami adalah ia sebagai pendidik bagi istri dan anak-anaknya. Seorang suami hendaknya mendidik (mengajarkan) istrinya hal-hal yang bermanfaat untuk perkara agama dan dunianya. Sebab suami adalah pemimpin dalam keluarganya dan harus menjaga serta melindungi orang-orang yang dipimpinnya terlebih lagi untuk urusan akhirat. Dalam Al Quran secara tegas Allah Ta’ala tegaskan,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ

Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu (dan anakmu) dan istrimu dari api neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka. Dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahriim [66]: 6)

Para ahli tafsir menjelaskan bahwa yang menjadi subyek atau perintah menjaga keluarga adalah tanggung jawab seorang suami. Ia harus memastikan bahwa dirinya dan seluruh keluarga terdidik dengan baik dan benar sesuai tuntunan Al Quran dan sunnah Rasulullah shalallahu alaihi wasallam sehingga cita-cita terbesar sepanjang hidupnya di dunia adalah kelak terbebas dari siksa neraka dan masuk surga sekeluarga.

Peran suami adalah sebagai pendidik dalam keluarganya tentu sungguh berat dan mulia serta tidak bisa dipindahtanggungjawabkan kepada istrinya. Namun fungsi sebagai pendidik dalam keluarga ini tidaklah bisa berjalan sebagaimana mestinya jika suami tidak menyadari akan perannya atau karena ketiadaan ilmu pengetahuan agama yang bisa diajarkan kepada istrinya.

Jika suami tidak mampu mengajarkan agama kepada istri, maka kewajiban suami adalah mencarikan seseorang guru (misalnya, ustadz atau ustadzah) yang bisa mengajarkan perkara agama kepada istrinya.

Atau suami mengizinkan istrinya untuk menghadiri majelis ilmu (pengajian) sehingga istri bisa belajar perkara agamanya secara baik dan benar tentang Al Quran maupun hadits Rasulullah shalallahu alaihi wasallam.

Sebab menurut para ulama bahwa kebutuhan istri untuk belajar dan memperbaiki perkara pokok agamanya dan membersihkan (menyucikan) jiwanya tidaklah lebih remeh dibandingkan kebutuhan istri terhadap makanan dan minuman yang wajib dipenuhi oleh suami. Islam tidak membatasi seorang Muslimah untuk belajar atau menuntut ilmu diluar rumah.

Lalu, bagaimana jika suami kurang berkenan ketika istri ikut kajian diluar rumah? Apa yang harus dilakukan istri, tetap di rumah atau boleh menghadiri kajian tanpa ijin suami? Apakah berdosa jika pergi ke pengajian tanpa ijin atau sepengatahuan suami ?

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

947

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .