Hukum Mudik Lebaran saat Idul Fitri, Begini Penjelasannya

0
1347
Mudik saat Idul Fitri menjadi tradisi masyarakat muslim Indonesia ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, maaf mau bertanya. Beberapa waktu ada ulama yang menyatakan bahwa mudik itu haram dengan melihat kenyataan setiap tahunnya semakin banyak saja pemudik yang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas. Menurut Ustadz, apakah fatwa tersebut tidak terlalu berlebihan? Bagaimana pula cara kita memberikan pengertian kepada umat agar tidak memaksakan diri mudik saat Idul Fitri? Toh untuk bermaaf-maafan bisa memanfaatkan kecanggihan teknologi. Mohon penjelasan dan nasihatnya. ( Bayu via fb) 

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sekalian yang dirahmati Allah. Sebenarnya mudik atau istilahnya pulang kampung adalah sebuah tradisi khususnya bagi bangsa Indonesia yang dikaitkan dengan momen Idul Fitri.

Mudik atau pulang kampung khususnya pada momen Idul Fitri sendiri sebenarnya tidak ada dalam ajaran Islam jika ditinjau dari dalil Alquran atau hadits Rasul. Sebab, secara spesifik tidak ada dalil baik dalam Alquran maupun hadits yang memerintahkan umat Islam harus mudik atau pulang kampung pada momen Idul Fitri.

Dalam Islam yang disyariatkan adalah menjalin silaturrahim atau silaturahmi dan ini tidak ada harus pada momen tertentu saja khususnya saat Idul Fitri. Jadi silaturrahim ini boleh dilakukan kapan saja dan tidak harus pada saat Idul Fitri saja. Perintah atau anjuran menjalin silaturrahim atau hubungan ini jelas ada dalam Alquran seperti firman Allah,

(1)…..وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ….

“….Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta dan peliharalah hubungan kekeluargaan (silaturrahim)“…… (QS.An Nisa:1)

Kemudian dalam haditsnya Rasulullahh shalallahu alaihi wasallam juga bersabda,

Barangsiapa yang ingin diluaskan rizkinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia melakukan silaturrahmi” ( HR.Muslim)

Syariat Islam hanya mengajarkan setelah beribadah shaum Ramadhan adalah melaksanakan shalat sunnah Idul Fitri yakni pada tanggal 1 Syawal secara berjamaah di lapang. Kemudian di bulan Syawal dilanjutkan dengan shaum sunnah enam hari, baik berurutan atau tidak. Setelah itu, kita kembali pada kehidupan biasa pada bulan-bulan selain Ramadhan.

Jadi sejauh ini saya tidak cukup menemukan riwayat yang menganjurkan apalagi mengharuskan saat-saat Idul Fitri untuk bermaaf-maafan dengan memaksakan mudik atau pulang kampung, mengadakan acara kumpul-kumpul dengan keluarga, dan handai taulan bahkan dibuat acara khusus seperti halal bil halal, dan lain sebagainya.

Semua itu lebih tepat disebut sebagai tradisi meskipun mengandung kebaikan-kebaikan. Wajar kalau ada seorang ulama memandang bahwa semua itu tidak perlu dilakukan, apalagi memaksakan diri dengan segala cara.

Terlebih, dengan kemudaratan yang sudah semakin nyata. Melakukan perjalanan jarak jauh dengan kendaraan seadanya khususnya sepeda motor yang bisa membahayakan keselamatan dirinya.

Pendapat ulama yang mengharamkan mudik mungkin lebih didasari pada mudlaratnya yang melakukan perjalanan jarak jauh tanpa bekal dan kendaraan yang memadai. Jadi haram disini menurut hemat saya bukan atau tidak sampai pada larangan untuk mudik. Namun lebih pada mudlaratnya jika dilakukan secara bersamaan dengan macet dan berdesak-desakan di perjalanan.

Selama perjalanannya aman dan nyaman serta tidak sampai menempuk perjalanan jauh selama berhari-hari dengan kondisi fisik yang lelah dan lemah, menurut hemat saya tidak masalah. Namun sekiranya diluar Idul Fitri waktu berkunjung kepada orangtua dan keluarga yang dikampung juga tidak dilarang.  Sebab berbuat baik kepada orangtua salah satunya dengan menjenguk atau mengunjungi adalah perintah dari Allah subhanahu wa ta’ala,

(14) وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ

Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya. Ibunya telah mengan­dung­­nya dalam keadaan yang sangat le­mah dan menyapihnya dalam usia dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Hanya kepada-Ku, kamu kembali..” (QS.Luqman: 14).

Bagaimanapun sebuah tradisi yang baik yang tidak bertentangan dengan syariat masih boleh dilakukan selama tidak membawa kemudaratan yang lebih besar.

Jadi sekali lagi harus dipahami bahwa mudik atau pulang kampung khusunya saat Idul Fitri itu tradisi. Sementara silaturahmi itu salah satu ajaran Islam. Namun silaturahmi tidak harus dilakukan saat Idul Fitri melainkan boleh kapan saja. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.  Wallahu a‘lam bishshab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .