Apakah Orang Tua Angkat Mendapat Warisan dari Anak Angkatnya?

0
1647
Keluarga muslim ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Hukum waris Islam adalah pengaturan peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris dan berapa bagian yang diperoleh. Perumusannya tidak lepas dari nilai-nilai Islam dalam Al Quran. Hukum waris Islam terdapat dalam Al-Quran yaitu Surat An-Nisa (4) ayat 11, ayat 12, dan ayat 176.

Apa yang disebut sebagai waris atau ahli waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan. Sementara muwaris atau pewaris merupakan orang yang meninggal dunia dan harta benda peninggalannya diwariskan.

Warisan yang dibagikan kepada ahli waris dapat berupa harta bergerak seperti logam mulia serta kendaraan dan harta tidak bergerak seperti tanah serta rumah. Harta tersebut dapat dibagikan kepada ahli waris setelah dikurangi untuk biaya perawatan jenazah, pelunasan utang, dan pelaksanaan wasiat.

Sebelum membagikan harta warisan maka hendaknya membuat daftar harta dan utang seseorang yang telah meninggal dunia. Jika orang itu meninggalkan utang yang belum dibayar, utang perlu dilunasi terlebih dahulu. Harta peninggalannya dapat dikurangi untuk pelunasan utang tersebut.

 

Lalu, apakah orang tua angkat mendapat warisan dari anak angkatnya, atau pun sebaliknya? Apakah cucu angkat memperoleh warisan juga? Jika anak angkat tersebut masih saudara dekat misalnya keponakan apakah bisa mendapat warisan? Berapa lama harta warisan harus dibagikan jika orangtua meninggal dunia?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

936

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .