Bolehkah Memakai Uang Suami Tanpa Izin dan Sepengetahuannya? Begini Penjelasannya

0
972
ilustrasi foto: freepik

PERCIKANIMAN.ID – – Salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah lahir batin kepada istri dan juga anak-anaknya. Nafkah adalah sebuah kewajiban yang wajib dilaksanakan seorang suami, berupa pemberian materi terkait dengan kebutuhan pokok, terhadap istri, serta bapak kepada anak maupun keluarganya.

 

 

Dalam Islam, wajib hukumnya seorang suami memberikan nafkah pada istrinya, berupa makanan, pakaian, tempat tinggal layak, dan lainnya.

 

 

Para ulama menyebutkan alasan pemberian nafkah menjadi wajib karena tiga hal, yaitu karena zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).

 

 

Nafkah karena ikatan pernikahan artinya pemberian nafkah karena ikatan pernikahan yang sah. Bukan saja terjadi karena pernikahan yang masih utuh, tetapi juga pernikahan yang telah putus atau cerai dalam keadaan talak raj’i dan talak ba’in hamil.

 

 

(34)……..الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…….. (QS An-Nisaa: 34).

 

 

Dalam ayat yang lain misalnya surat Al-Baqarah ayat 233, Allah Ta’ala juga berfirman,

 

(233)…..وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ….

“……Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya…..” (QS. Al Baqarah: 233)

 

 

Sebagai seorang kepala rumah tangga, suami wajib mencukupi setiap kebutuhan keluarga, mulai dari tempat tinggal, makanan, pakaian, obat-obatan, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pendidikan untuk anak-anak.

 

 

Lalu bagaimana hukumnya jika suami memberi nafkahnya selalu kurang? Bolehkah memakai uang suami tanpa seizin atau sepengetahuan suami? Bagaimana prinsip adil dalam pemberian misalnya antara ke orangtua dan mertua?

 

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

835

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .