Pernikahan dalam Islam, Ini Hukum serta Syarat dan Rukunnya

0
976
Sejatinya pernikahan bukan sekedar urusan dan terpenuhinya kebutuhan dunia tetapi bagian dari ibadah ( ilustrasi foto: freepik)

PERCIKANIMAN.ID – – Pernikahan adalah suatu bentuk keseriusan dalam sebuah hubungan antara laki-laki dan wanita dalam ikatan rumah tangga yang kemudian disebut sebagai pasangan suami istri. Selain merupakan bentuk cinta, pernikahan dalam Islam merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah Ta’ala. Bahkan, dalam hadits disebutkan bahwa pernikahan adalah menggenapkan setengah agama dan keduanya mendapat kebahagian lahir dan bathin.

 

 

Dimana tujuan menikah dalam keyakinan kaum muslimin adalah mengimani tanda-tanda kebesaran Allah Ta’la. Bahwa menikah akan ada ketentraman serta kasih sayang suami istri yang halal. Dalam Al Quran ditegaskan,

 

(21) وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

 

“Di antara tanda-tanda kebesaran-Nya ialah Allah menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, serta Allah jadikan rasa kasih dan sayang di antaramu. Sungguh, pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi kaum yang berpikir. “ (QS. Ar-Rum: 21) 

 

Penyatuan dua insan, laki-laki dan perempuan ini diharapkan menjadi media dan tempat yang sempurna untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah Ta’la. Oleh karena itu, pernikahan dalam Islam merupakan sesuatu peristiwa yang sakral, jadi sebisa mungkin harus dijaga bahkan hingga maut memisahkan.

 

Allah Ta’ala memberikan keterangan mengenai keutamaan menikah. Bahkan, Allah Ta’la akan memberikan karunia-Nya kepada laki-laki dan perempuan yang menikah, jika miskin maka Allah yang akan mengkayakan dan mencukupinya. Dalam salah satu ayat di dalam Al Quran, Allah berfirman:

 

(32) وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

 

Dan nikahkan lah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.” (QS.An-Nur: 32).

 

Lalu hukum menikah dalam Islam seperti apa, wajib, sunnah atau sekedar makruh? Kalau ada orang yang tidak menikah apakah ia berdosa? Apakah orang yang tidak menikah berarti ia tidak mempunyai jodoh di dunia? Apakah di akhirat akan ada jodohnya Apa saja syarat dan rukun menikah?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

904

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .