Status Anak Diluar Nikah, Apakah Dapat Warisan dan Siapa Wali Nikahnya Kelak ?

0
899
Ibu dan anak ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – – Dalam agama Islam, pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci. Untuk itu, menikah tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena ini merupakan bentuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.

 

Pernikahan sejatinya bukan hanya menyatukan dua insan untuk membangun biduk rumah tangga saja. Ada beberapa tujuan pernikahan yang seharusnya dipahami oleh umat Islam. Berdasarkan Al Quran dan hadis Nabi shalallahu alaihi wassalam tujuan menikah yang utama adalah menjalankan perintah Allah Ta’ala

 

Tujuan menikah dalam Islam yang utama ialah untuk menjalankan perintah Allah. Dalam Al Quran surat An Nuur ayat 32, Allah memerintahkan hamba-Nya agar menikah dan tak mengkhawatirkan soal rezeki sebab Allah akan mencukupkannya.

(32) وَأَنكِحُوا اْلأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur: 32)

 

Selain diperintahkan oleh Allah, menikah juga bertujuan untuk memperoleh keturunan atau mempunyai generasi yang saleh salehah. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam Al Quran

 

(72) وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ ۚ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ

 

Dan Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenis kamu sendiri dan menjadikan anak dan cucu bagimu dari pasanganmu, serta memberimu rizki dari yang baik. Mengapa mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari nikmat Allah?” (QS. An-Nahl: 72)

 

Inilah salah satu pentingnya menikah yang sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam syariat Islam sehingga anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut mempunyai hubungan nasab atau keturunan yang jelas dan syah. Ia akan memperolah hak-hak yang harus ditunaikan oleh orangtuanya seuai syariat Islam maupun ketentuan negara.

 

Lalu bagaimana status anak yang lahir dari ibu yang hamil diluar nikah? Kalau anak tersebut perempuan siapa yang berhak menjadi wali ketika ia menikah? Apakah anak yang lahir diluar nikah berhak atas warisan ayah biologisnya?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

931

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .