Suami Membelikan Kebutuhan Pribadi Istri, Apakah Sudah Termasuk Memberi Nafkah?

0
1198
Suami wajib menafkahi istri ( ilustrasi foto: pixabay)

PERCIKANIMAN.ID – –  Memberikan nafkah adalah salah satu kewajiban utama bagi seorang suam kepada istri dan anak-anaknya. Dalam Al Quran , Allah Ta’ala tegaskan,

 

(233)…..وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا…….

“…Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya….” (QS Al-Baqarah:233).

 

Untuk itu jika ada seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada istrinya, padahal suami tersebut sehat lahir batin makai a tergolong pada dosa besar karena telah berbuat dzalim kepada istri dan anak-anaknya.

 

Para ulama dan fuqaha (ahli fikih) memandang masalah ini yakni suami yang tidak memberikan nafkah sebagai salah satu pemicu keretakan dalam biduk rumah tangga.  Ulama terkemuka misalnya Syekh Yusuf al-Qardhawi sangat menyesalkan jika ada suami yang enggan melaksanakan kewajibannya menafkahi istri dan anaknya, padahal ia mampu.

 

Syekh Yusuf al-Qardhawi bahkan mengidentikkan tindakan suami yang tidak menafkahi istrinya sebagai tindakan membelenggu leher istrinya. Suami yang tidak memberinya belanja yang mencukupi dan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya yang logis adalah sebuah bentuk kedzaliman dengan berperilaku pelit kepada istrinya.

 

Lalu apakah suami termasuk memberi nafkah dengan membelikan kebutuhan pribadi istri? Apakah memberi nafkah itu hanya cukup dengan memberikan gaji atau penghasilannya? Bolehkah berdosa jika istri menuntut suami membelikan barang diluar kesanggupannya?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

830

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .