Shalat Yang Di Jamak, Apakah Masih Boleh Melaksanakan Shalat Rawatib?

0
1030
Sujud dalam shalat di masjid ( ilustrasi foto: pixabay )

PERCIKANIMAN.ID – – Sholat adalah ibadah yang akan dihisab pertama kali di akhirat kelak. Ibadah ini wajib hukumnya dikerjakan oleh setiap Muslim dalam keadaan apa pun dan dimana pun, kecuali bagi Wanita yang telah baligh ada waktu justru terlarang untuk shalat. Misalnya saat haid dan nifas.

 

Dalam hadits Rasulullah Shalallahu ‘alayhi wasalam bersabda tentang larangan serta ancaman yang sangat keras bagi yang meninggal shalat wajib,

 

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : قاَلَ رَسُولُ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : (( إنَّ أَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ العَبْدُ يَوْمَ القِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهُ ، فَإنْ صَلُحَتْ ، فَقَدْ أفْلَحَ وأَنْجَحَ ، وَإنْ فَسَدَتْ ، فَقَدْ خَابَ وَخَسِرَ ، فَإِنِ انْتَقَصَ مِنْ فَرِيضَتِهِ شَيْءٌ ، قَالَ الرَّبُ – عَزَّ وَجَلَّ – : اُنْظُرُوا هَلْ لِعَبْدِي مِنْ تَطَوُّعٍ ، فَيُكَمَّلُ مِنْهَا مَا انْتَقَصَ مِنَ الفَرِيضَةِ ؟ ثُمَّ تَكُونُ سَائِرُ أعْمَالِهِ عَلَى هَذَا )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ ))

 

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya amal yang pertama kali dihisab pada seorang hamba pada hari kiamat adalah shalatnya. Maka, jika shalatnya baik, sungguh ia telah beruntung dan berhasil. Dan jika shalatnya rusak, sungguh ia telah gagal dan rugi. Jika berkurang sedikit dari shalat wajibnya, maka Allah Ta’ala berfirman, ‘Lihatlah apakah hamba-Ku memiliki shalat sunnah.’ Maka disempurnakanlah apa yang kurang dari shalat wajibnya. Kemudian begitu pula dengan seluruh amalnya.”

[HR. Tirmidzi, no. 413 dan An-Nasa’i, no. 466. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih.]

 

Dalam sehari, umat Muslim mendirikan sholat fardu sebanyak lima waktu diawal waktu. Karena hukumnya wajib, setiap umat Muslim harus tetap mendirikannya dalam kondisi apa pun.

 

Namun terdapat keringanan (rukshah) sholat yang diberikan Allah Ta’ala, salah satunya adalah saat seseorang sedang dalam perjalanan jauh/musafir. Keringanan tersebut berupa jamak untuk sholat fardu.

 

Jamak adalah meringkas dua waktu sholat dalam satu waktu. Misalnya, sholat Dzuhur dikerjakan bersamaan dengan sholat Ashar dan sholat Maghrib dikerjakan bersamaan dengan sholat Isya.

 

Sholat jamak dibedakan menjadi dua macam, yaitu jamak taqdim dan jamak takhir. Jamak taqdim adalah mengerjakan dua sholat fardu sekaligus di waktu sholat pertama. Contohnya, sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat waktu Dzuhur.

 

Sedangkan jamak takhir adalah mengerjakan dua sholat fardu sekaligus di waktu sholat terakhir. Contohnya, sholat Dzuhur dan Ashar dikerjakan saat waktu Ashar atau sholat Maghrib dan Isya dikerjakan saat waktu Isya.  Baik jamak taqdim dan jamak takhir memiliki tata cara sholat yang sama, yang membedakan hanya waktunya saja.

 

Lalu jika shalat di jamak, apakah masih boleh melaksanakan shalat rawatib? Kalau boleh, apakah jumlah rakaatnya sama? Sebagai musafir, apakah kita juga boleh mengerjakan shalat Tahajud dan shalat Dhuha?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

953

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .