Syarat Umroh Dimasa Pandemi: Hanya Jamaah yang Telah Divaksinasi Lengkap

0
604
Situasi Kabah saat pandemi Covid-19 ( foto: alarabiya)

PERCIKANIMAN.ID – – Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan izin pelaksanaan umroh dan sholat di Masjidil Haram kemungkinan hanya diperuntukan bagi jamaah yang sudah divaksinasi penuh. Pada Ahad (3/10/2021) kementerian mengatakan status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober 2021.

 

Nantinya, status kekebalan akan diberikan bagi orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi. Mereka jamaah yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, Moderna, atau satu dosis Johnson & Johnson.

 

Status kekebalan dimulai dari tanggal pengambilan dosis kedua dari tiga vaksin yang disetujui. Sedangkan status kekebalan dalam kasus mereka yang menggunakan vaksin Johnson & Johnson akan dipertimbangkan 14 hari setelah mengambil dosis pertama.

 

Kementerian menyebut status kesehatan akan kebal bagi mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac yang disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan dosis vaksin tambahan dari salah satu vaksin yang disetujui di Kerajaan.

 

Dilansir Saudi Gazette, Rabu (6/10/2021), kementerian menekankan status kesehatan kekebalan tidak akan mencakup mereka yang menerima satu dosis vaksin dan pulih dari infeksi virus corona sebelum atau setelah tanggal pengambilan dosis pertama.

 

Sesuai dengan peraturan Kementerian Haji dan Umroh, izin umroh dan sholat di Masjidil Haram tersedia bagi jamaah yang telah menyelesaikan dosis vaksinasi yang diperlukan, mereka yang menyelesaikan 14 hari setelah menerima vaksin dosis pertama, dan mereka yang yang sembuh dari infeksi virus Covid-19. Namun, dua kategori terakhir akan dikeluarkan dari status kebal setelah pembaruan aplikasi setelah 10 Oktober 2021.

 

Artinya, jamaah yang mendapat satu dosis vaksin atau sembuh dari infeksi tidak lagi memiliki hak mengajukan izin melakukan umroh dan sholat di Masjidil Haram. Selain itu, jamaah tidak diperbolehkan mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Rasulullah di Masjid Nabawi melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

 

Menurut pembaruan yang diumumkan oleh Kementerian Kesehatan, mereka yang menerima dosis pertama tidak akan dihitung sebagai kebal dan status kesehatan mereka di Tawakkalna akan tertulis “Menerima satu dosis.”

 

Status mereka akan berubah menjadi “Tidak terbukti infeksi” jika mereka gagal mengambil dosis kedua 90 hari setelah mengambil dosis pertama. Status akan berubah menjadi “Kebal” ketika mereka menerima dosis kedua. Kementerian menekankan mereka yang telah pulih dari Covid-19 tidak akan memiliki status saat ini atau dianggap sebagai status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna setelah pembaruan baru. [ ]

Sumber: ihram.co.id

5

Red: admin

Editor: iman

952