Kewajiban Mantan Suami Setelah Bercerai, Apakah Masih Harus Menafkahi Mantan Istrinya ?

0
1117
Seorang suami boleh menceraikan istrinya ( ilustrasi foto: pixabay )

PERCIKANIMAN.ID – – Seorang suami boleh mentalak ( menceraikan) istrinya sepanjang memenuhi syarat sesuai syariat Islam. Ditinjau dari waktu jatuh temponya, para ulama membagi talak menjadi tiga  yaitu talak munjazah (langsung), talak mu”allaq (menggantung), dan talak mudhaf (dikaitkan waktu tertentu).

 

Pertama talak munjazah adalah pernyataan talak yang oleh pengucapnya diniatkan agar talaknya jatuh saat itu juga. Misalkan seorang suami yang berkata kepada istrinya, “Anti thaaliq” (engkau tertalak) dan perkataan yang semisalnya, maka talaknya jatuh pada saat itu juga. Hukum talak munjazah terjadi sejak saat suami mengucapkan kalimat talak tersebut kepada istrinya.

 

Kedua talak mu”allaq adalah pernyataan talak yang diucapkan suami kepada istrinya yang diiringi dengan syarat. Misalkan, suami berkata kepada istrinya, “Jika engkau pergi ke rumah A, maka engkau telah tertalak,” dan perkataan yang semisalnya.

 

Ketiga talak mudhaf adalah talak yang dikaitkan dengan waktu tertentu. Misalnya seorang suami mengatakan kepada istrinya: “Tanggal 1 bulan depan kamu tertalak”. Mayoritas ulama berpendapat bahwa talak yang diucapkan dalam kondisi semacam ini terlaksana jika waktu jatuh temponya sudah datang. Sehingga sang istri tertalak sejak datangnya waktu yang disebutkan dalam kalimat talak.

 

Lalu jika sudah talak atau cerai apakah mantan suami masih berkewajiban menafkahi mantan istri? Apa saja kewajiban mantan suami kepada mantan istrinya ? Bagaimana sikap yang harus ditunjukkan istri yang baru?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

902

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .