5 Tahun Suami Mentalak Istri lalu Menikah Lagi, Bagaimana Status Istri Yang Lama?

0
980
Seorang suami jika akan menceraikan istrinya maka harus jelas statusnya jangan "cerai gantung" ( ilustrasi foto: pixabay )

PERCIKANIMAN.ID – –  Talak atau melepaskan ikatan nikah dari suami dengan mengucapkan ucapan talak merupakan sesuatu yang halal, namun dibenci oleh Allah. Ucapan talak bisa menyebabkan berpisahnya pasangan suami-istri.

 

Di antara ucapan talak ialah ucapan sharih (israh), yakni ucapan yang tegas dengan maksud mentalak. Talak demikian jatuh jika seseorang telah mengucapkannya dengan sengaja walaupun hatinya tidak berniat mentalak istrinya.

 

Ucapan talak yang sharih ada tiga, yaitu talak (mencerai), pirak (firaq) atau memisahkan diri, dan sarah (lepas).

 

Menurut Ibn Qudaamah, jika seorang suami berkata kepada istrinya “israh” (Anda boleh pergi), maka itu dianggap sebagai pernyataan perceraian yang gamblang atau jelas.

 

Lalu bagaimana jika ada seorang suami sudah 5 tahun mentalak istri dan sang suami tersebut sudah menikah lagi lalu punya anak ? Bagaimana status istri yang pernah ditalak tersebut, otomatis menjadi janda atau masih istri?

 

Untuk mendapatkan penjelasannya bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa simak jawaban dari guru kita ustadz Aam Amiruddin dalam video berikut ini. Silakan simak:

 

Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Video: tim official

921

Sampaikan pertanyaan Anda melalui WA: 081281818177 atau alamat email: [email protected]  atau inbox melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .