Beli Secara Kredit Haram? Begini Penjelasannya

0
1087

 
Assalamu’alaykum. Pak Aam, saya berencana membeli kendaraan secara kredit tetapi tidak melalui lembaga atau leasing hanya dengan teman. Tetapi ada yang bilang katanya kredit demikian termasuk riba. Apakah benar menjual atau membeli barang secara kredit termasuk ke dalam riba?Mohon penjelasannya dan terima kasih. ( Bardan via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Untuk menentukan apakah jual beli secara kredit itu termasuk riba atau bukan, kita perlu mencari tahu apakah definisi riba itu sendiri. Para ahli mendefinisikan bahwa riba adalah penambahan harga dari harga pokok karena ada jeda waktu.
 
 
Misalnya kita membeli sepatu. Kalau secara tunai Rp. 100.000; namun kalau secara kredit selama 2 bulan harganya menjadi Rp. 120.000. Dalam kasus ini, kita melihat adanya tambahan harga dari harga pokok karena ada jeda waktu pembayaran, maka secara definitif ini termasuk riba. Namun kalau antara tunai dan kredit itu harganya tetap Rp. 100.000, kredit seperti ini tidak mengandung riba.
 
Juga perlu diperhatikan apakah selisih harga tunai dengan kredit itu dianggap sebagai bunga atau bukan. Kalau dianggap sebagai bunga maka jelas sudah termasuk riba. Kalau bukan bunga maka harus diperjelas lagi sebagai apa. Lalu jika terjadi pembayaran mulur ada denda tidak yang dianggap bunga. Misalnya kesepakatan diawal dibayar dua kali dalam dua bulan, lalu mundur menjadi tiga bulan. Apakah harga menjadi bertambah mahal dan sebagainya.
 
Hukum riba sendiri secara syariat jelas haram. Hal ini secara tegas Allah Swt. telah mengharamkan segala jenis transaksi yang mengandung unsur riba. Dalam Al Quran Allah Swt berfirman,
 
(275)…….وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا……
“...padahal Allah telah menghalalkan jual beli, tetapi mengharamkan riba...” ( Q.S. Al-Baqarah: 275).
 
 
Peluang terjadinya riba dalam transaksi yang bersifat kredit sangatlah besar, sebagaimana dijelaskan dalam riwayat berikut. Dari Usamah bin Zaid r.a., bahwasanya Rasululah Saw. bersabda,
 
 
Sesungguhnya riba itu bisa terjadi pada jual beli secara utang (kredit).” ( HR. Muslim).
 
 
Sementara jual beli secara tunai terhindar dari riba. Hal ini berdasarkan hadits dari Usamah bin Zaid r.a., Rasulullah Saw. bersabda,
 
 
Riba tidak mungkin terjadi pada jual beli secara tunai.” ( HR. Muslim).
 
Untuk itu, selama kita mampu, alangkah baiknya kalau kita membiasakan diri melakukan transaksi secara tunai, kecuali kalau darurat. Contoh darurat misalnya membeli rumah dengan kredit karena secara matematis setelah memperhitungkan biaya hidup sehari-hari dan sebagainya tidak akan terjangkau jika membeli rumah secara tunai.
 
 
Di sini berlaku kaidah ushul fi qih, “Kemadharatan bisa menyebabkan sesuatu yang tidak boleh menjadi boleh)” dan dianalogikan juga kepada prinsip Takhfi ifu Tarkhisi, yaitu meringankan hukum dengan cara membolehkan sesuatu yang tadinya terlarang karena ada alasan.
 
 
 
Dengan demikian, kalau kita ingin selamat dari riba, biasakanlah untuk melakukan transaksi jual beli secara tunai. Namun, kalau karena kedaruratan kita tidak bisa membeli secara tunai, boleh secara kredit. Lakukanlah kredit untuk sesuatu yang benar-benar menjadi kebutuhan pokok, termasuk misalnya biaya untuk berobat. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bishshawab. [ ]
 

 
4
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
820
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman