Hukum Talak Dalam Hati, Apakah Sah dan Perlu Saksi ?

0
1190

 
Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, mohon maaf mau bertanya. Tetangga saya istrinya menjadi TKI ke luar negeri kurang lebih 1 tahun. Namun dia kaget ketika pulang katanya sudah ditalak (cerai) oleh suaminya. Padahal dia tidak tahu dan suaminya juga tidak memberi tahu baik lewat telepon atau pun surat. Katanya suaminya telah menceraikan (talak) dalam hati. Apakah talak dalam hati ini sah? Apakah talak perlu saksi? Mohon dijelaskan istilah talak raji’ dan talak bain. Terima kasih (Asmanawati via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Begini, istilah talak secara bahasa bermakna melepaskan suatu ikatan. Talak secara definisi bermakna perceraian antara suami-istri atas kehendak suami.
 
 
Tindakan talak merupakan jalan keluar terakhir yang ditempuh suami-istri untuk mengakhiri kemelut dalam rumah tangga. Islam menentukan bahwa yang berhak menentukan talak adalah suami karena dialah yang bertanggung jawab penuh terhadap rumah tangga.
 
 
Salah satu syarat talak harus dinyatakan oleh pihak suami baik secara lisan ataupun tulisan dengan penuh kesadaran oleh pihak suami kepada istri. Jadi, tidak bisa hanya sekadar dalam hati dan istrinya tidak tahu. Dengan demikian tidak jatuh talak, karena suami hanya niat atau sekedar di dalam hati saja.
 
 
Secara lisan suami harus mengucapkan talak kepada istrinya atau lewat tulisan atau kalau jarak jauh bisa melalui telepon. Selama masih didalam hati maka Allah tidak memperhitungkan itu sebagai tindak atau perbuatan sehingga talaknya tidak terhitung atau tidak jatuh talak kepada suaminya.
 
 
Kemudian apakah talak perlu saksi?. Para ulama fiqih, di antaranya Hanafi , Maliki, Syafi ’i, dan Hambali, berpendapat bahwa dalam menjatuhkan talak tidak diperlukan saksi, karena talak merupakan hak suami secara mutlak dan suami tidak dituntut harus membuktikan penggunaan haknya itu dengan mendatangkan saksi. Menurut mereka, tidak ada satu pun hadis atau berita dari sahabat yang menunjukkan diperlukannya kesaksian dalam menjatuhkan talak.
 
 
Talak haram dilakukan apabila suami, (1) mentalak istri dengan tiga kali talak sekaligus; (2) mentalak istrinya dalam keadaan haid; (3) mentalak istri dalam keadaan nifas atau masih dalam masa nifas; (4) dan menjatuhkan talak kepada istri yang dalam keadaan suci tetapi telah digauli sebelumnya sedangkan kehamilannya belum jelas. Para ulama fiqih sependapat bahwa apabila talak dilakukan dalam empat keadaan di atas, talaknya tetap sah, namun pelakunya berdosa.
 
 
Kemudian para ahli membagi talak kepada dua bagian, Talak Raj’i dan Talak Bain. Talak Raj’i adalah talak satu atau dua yang dijatuhkan suami. Pada kasus ini, suami berhak rujuk (kembali) kepada istrinya tanpa akad dan mahar lagi, selama rujuk itu dilakukan pada masa iddah (masa menunggu). Hal ini sejalan dengan fi rman Allah dalam Al Quran,
 
(229)……الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
 
Talak yang dapat dirujuk itu dua kali. Setelah itu, suami dapat rujuk kembali dengan cara baik atau menceraikannya dengan cara baik pula…” ( QS. Al-Baqarah: 229 )
 
Artinya, untuk talak pertama dan kedua suami boleh rujuk kepada istrinya tanpa melakukan akad nikah baru, selama istri itu masih dalam masa iddahnya. Menurut para ahli fiqih, konsekuensi dari Talak Raj’i adalah sebagai berikut.
 

  1. Jatah talak yang dimiliki suami berkurang.
  2. Ikatan perkawinan berakhir setelah masa iddah habis, jika suami

tidak rujuk.

  1. Suami boleh rujuk (kembali) pada istrinya dalam masa iddah

istrinya tanpa mahar dan akad nikah lagi.

  1. Istri berhak mendapatkan nafkah lahir dari suaminya selama masa

iddah.

  1. Anak yang lahir pada masa iddah ber nasab kepada suami yang

men talak.

  1. Apabila salah seorang di antara mereka wafat, mereka masih bisa

saling mewarisi.
 

Wakaf Al Quran Untuk Sentani Papua, info: 087738883558

 
Adapun Talak Ba’in adalah talak yang mengharuskan suami yang ingin kembali pada istrinya melaksanakan akad dan mahar yang baru. Talak ba’in terbagi dua bagian, ba’in syugro dan ba’in kubro. Talak ba’in syugro adalah talak kesatu atau kedua yang telah habis masa iddahnya. Dalam talak seperti ini, suami tidak boleh begitu saja rujuk (kembali) kepada istrinya, akan tetapi harus dengan akad nikah dan mahar baru.
 
 
Talak ba’in kubro adalah talak yang dijatuhkan suami untuk ketiga kalinya. Dalam kondisi talak seperti ini, suami tidak bisa kembali lagi pada mantan istrinya, kecuali istrinya tersebut telah menikah dulu dengan orang lain. Talak seperti ini dijelaskan dalam Al Quran,
 
(230)…..فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ
 
Jika suami menceraikan istri nya setelah talak yang kedua, istrinya tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan laki-laki lain…” ( QS. Al Baqarah : 230 )
 
Jadi sekali, talak atau perceraikan dalam Islam dibolehkan atau halal namun harus memenuhi syarat sahnya. Kemudian hendaknya para suami juga tidak mudah menjatuhkan atau mengucapkan kata talak atau cerai kepada istrinya. Jika ada masalah hendaknya diselesaikan dengan komunikasi yang baik.
 
Demikian juga bagi para istri juga tidak mudah meminta cerai kepada suaminya. Bicarakan setiap permasalahan rumah tangga dengan tenang dan hati yang jernih. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
 
Nah, terkait dengan pembahasan dan tips membentuk serta membangun keluarga yang sakinah dan harmonis, Anda dan mojang bujang sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul, “INSYA ALLAH SAKINAH“. Dalam buku ini ada beberapa tips serta contoh kasus rumah tangga berikut solusinya dikemas dengan pembahasan sesuai tutunan Islam dan mudah dipahami. Wallahu’alam bishawab. [ ]
 

5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
630
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman