Macam-Macam Masa Iddah Bagi Perempuan,Ini Yang Harus Dipahami Sebelum Menikah Lagi

0
1139

 
 
Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, kakak saya sebulan lalu baru cerai dari suaminya. Namun dia sudah ada rencana mau menikah lagi. Kata teman saya kalau seorang wanita atau istri yang cerai sebelum menikah harus menunggu dulu. Mohon penjelasannya kalau masa menunggunya (iddah) itu berapa lama? Apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam masa menunggu itu? Terima kasih ( Trie via fb )
 
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Dalam masalah perceraian ada istilah penting yang harus kita pahami, yaitu istilah masa iddah. Masa iddah artinya masa menunggu yang harus dilalui oleh seorang istri yang dicerai suaminya. Selama masa iddah, seorang istri tidak diperkenankan menikah, alias tidak sah kalau melakukan pernikahan.
 
 
Para ulama atau ahli fikih mengemukakan bahwa wanita yang menjalani masa iddah bisa disebabkandi cerai suaminya, yaitu talak satu, dua, dan tiga, dan bisa juga karena kematian suami. Kemudian wanita-wanita yang dicerai suaminya ada yang telah digauli atau sudah melakukan hubungan suami istri namun ada pula yang belum.
 
 
Bagi wanita yang dicerai itu belum digauli, dia tidak mempunyai iddah, alasannya adalah surat Al-Aĥzāb ayat 49 yang artinya,
 
(49) يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا
 
.Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.”
 
Akan tetapi, apabila wanita yang belum dicampuri ini karena kematian suami (bukan karena cerai hidup), ia wajib menjalani iddah, yaitu empat bulan sepuluh hari sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 234.
 
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
 
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS.Al Baqarah:234)
 
Kemudian wanita yang telah dicampuri pun terbagi pada tiga bagian, yaitu wanita yang masih haid, wanita yang telah berhenti haid karena usia lanjut, dan wanita hamil.
 
 
Massa Iddah wanita yang masih haid adalah selama tiga kali bersih sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 234. Iddah wanita yang telah berhenti haid adalah selama tiga bulan.
 
Hal ini berdasarkan surat Aţ-Ţalāq ayat 4. Iddah wanita hamil adalah sampai dia melahirkan. Hal ini pun berdasarkan surat Aţ-Ţalāq ayat 4.
 
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا
 
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS.At Thalak: 4 )
 
Jika seorang wanita yang sedang dalam masa iddah memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut.
 

  1. Tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun melalui sindiran. Akan tetapi, untuk wanita yang menjalani iddah karena kematian suami, pinangan dapat dilakukan dengan cara sindiran. Hal ini merujuk pada surat Al-Baqarah ayat 235.

 

  1. Dilarang keluar rumah kecuali untuk keperluan mendesak atau kegiatan rutin, seperti pergi ke pasar atau ke kantor bagi wanita yang suka melakukan kegiatan rutin di luar rumah. Jadi, maksudnya adalah tidak boleh keluar rumah untuk hal-hal yang bersifat fun (kesenangan atau hiburan).

 
 

  1. Berhak untuk tinggal di rumah suaminya. Hal ini berdasarkan surat Aţ-Ţalāq ayat 65.

 
 

  1. Wanita dalam masa iddah talak raj’i berhak mendapatkan harta warisan, sedangkan wanita yang menjalani iddah dari talak tiga atau talak ba’in tidak berhak mendapatkan warisan.

 
Demikian sedikit gambaran masalah talak atau perceraian. Nabi Saw. menyebutkan bahwa talak itu halal namun sangat dibenci Allah Swt. Maksudnya, kalau kita menghadapi kemelut dalam keluarga, ikhtiarkan dulu untuk memperbaikinya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan bahtera rumah tangga.
 
Namun, kalau ikhtiar ke arah sana sudah maksimal tapi tetap tidak dapat diperbaiki, malah melahirkan berbagai keburukan, apa boleh buat pintu daruratnya boleh dibuka, yaitu mengambil jalur perceraian. Apabila kita sampai bercerai, ikutilah rambu-rambu yang dijelaskan di atas.
 

BACA JUGA: Ditinggal Mati Istri, Berapa Lama Suami Bisa Menikah Lagi ?

 
Dengan demikian kakak Anda bisa dan boleh menikah lagi kalau sudah selesai menjalani masa iddah. Selama belum habis masa iddahnya maka dilarang melakukan pernikahan atau menikah lagi. Apa yang harus dilakukan? Jalan terbaik selama menunggu masa iddah adalah bersabar, berdoa dan banyak melakukan amal shalih. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
Nah, terkait bahasan membangun rumah tangga yang sakinah,mawadah dan penuh rahmah termasuk didalamnya membahas hak dan kewajiban suami istri, Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Didalamnya juga  ada tips dan trik bagaimana mengajak pasangan bersama-sama dalam ibadah, termasuk dalam ibadah shalat-shalat sunnah  . Wallahu’alam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: galerimuslimah
890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman

 
Walllahu A’lam.