Belum Mandi Besar, Bolehkah Berhubungan Intim Setelah Selesai Haid ? Ini Penjelasannya

0
1094

Assalamu’alaykum. Pak Aam, mohon maaf jika pertanyaannya kurang sopan. Apa hukumnya apabila berhubungan dengan istri yang belum mandi besar setelah berhenti mensturasi (haid)? Boleh atau terlarang? Bagaimana jika sudah terlanjur? Mohon penjelasannya dan terima kasih ( Bagas via fb )
 
 
Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Secara garis besar, ada dua pendapat ulama tentang masalah ini.
 
 
Pendapat pertama berkeyakinan bahwa seorang istri ketika berhenti dari haid tidak boleh melakukan hubungan intim dengan suaminya sebelum mandi besar terlebih dahulu. Pendapat ini merujuk pada teks ayat berikut.
 
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
 
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Jawablah, ‘Haid itu darah kotor.’ Karenanya, jangan campuri istrimu pada waktu haid dan jangan kamu campuri mereka sebelum suci. Jika mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu.Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 222).
 
 
Yang dimaksud “Karenanya, jangan campuri istrimu pada waktu haid “adalah jangan berhubungan intim selama istri sedang haid.
 
Kemudian, dan jangan kamu campuri mereka sebelum suci. Jika mereka telah suci, campurilah mereka. Pendapat pertama memaknai kata “suci” sebagai mandi besar. Sehingga kesimpulannya, wanita yang baru selesai haid tidak boleh melakukan hubungan intim sebelum mandi besar.
 
 
Kemudian pendapat kedua berkeyakinan bahwa seorang istri boleh melakukan hubungan intim dengan suaminya walaupun belum mandi besar asalkan haidnya sudah berhenti. Pendapat kedua memaknai kata “suci” dengan berhenti haid.
 
 
Selain itu, pendapat kedua juga mengajukan alasan bahwa mandi besar disyaratkan untuk shalat, bukan untuk berhubungan intim dengan berdasar kepada hadis, Rasulullah Saw. bersabda,
 
 
Tinggalkanlah shalat selama kamu haid, kemudian (kalau haidnya selesai) maka mandi besarlah kemudian shalat.” (H.R. Bukhari dan Muslim).
 
Salah satu syarat sahnya shalat adalah bersih dari hadats baik hadats besar maupun hadats kecil. Wanita yang selesai haid atau nifas dan belum mandi besar maka ia masih mempunyai hadats besar dan karenanya tidak boleh shalat. Jadi kalau mau shalat maka harus mandi besar dulu.
 
 
Silakan Anda memilih salah satu dari kedua pendapat ini. Silakan ambil pendapat yang paling masuk akal dan sesuai nurani. Inilah yang disebut ijtihad. Kalau pendapat yang kita ambil benar, nilainya A, dan kalau ternyata salah, nilainya B. Baik nilainya A ataupun B, toh kedua-keduanya lulus.
 

BACA JUGA: 4 Waktu Dilarang Hubungan Suami Istri, Kapan Saja ?

 
Jadi, mengambil pendapat mana pun kita akan mendapatkan pahala dan satu sama lain tidak bisa saling menyalahkan karena masing-masing pendapat memiliki alasan-alasan yang logis.
 
Namun karena dalam Islam bahwa berhubungan suami istri adalah sebuah ibadah, kemudian di akhir ayat 222 surat Al Baqarah tersebut disebutkan “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” maka alangkah baiknya atau afdholnya dalam ibadah (berhubungan suami istri) dilakukan dalam keadaan bersih atau suci. Maksudnya bersih dari hadats besar yakni setelah mandi wajib. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.
 
Nah, terkait pembahasan masalah dan solusi hubungan suami istri lebih detail dan mendalam Anda dan juga bapak ibu sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “CINTA & SEKS Keluarga Muslim” yang saya tulis bersama dr Untung. Selain bahasan atau tinjauan dari sisi medis juga ada pembahasan dari sisi syar’inya sehingga buku ini jauh dari kesan jorok. Insya Allah buku ini ilmiah juga syar’iyah yang sangat bermanfaat bagi suami dan juga istri. Wallahu’alam bishshawab. [ ]
 
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
860
 

 
 
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .
 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman