Meninggalkan Shalat Jum’at Karena Bekerja, Boleh atau Terlarang ?

0
718

Assalamu’alaikum, Pak Aam, saya bekerja sebagai resepsionis.  Di tempat kerja saya itu laki-laki semua, dan setiap hari Jum’at itu bergiliran untuk sholat Jum’at. Dalam satu bulan saya paling shalat Jumat 2 kali . Hal ini karena konter tidak boleh ditinggal. Apa yang harus saya lakukan? Apakah sholat Dzuhur atau sholat Jum’at? Bukankah sholat jum’at itu wajib bagi laki-laki? Mohon penjelasannya dan nasihatnya. (Zikri via Email)

 

Wa’alaykumsalam ww.  Bapak ibu dan sahabat-sahabat yang dirahmati Allah. Terkait shalat Jumat ini kita bisa lihat dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

 

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

 

 

Menurut para ulama fikih, ayat ini menjadi dalil wajibnya menunaikan shalat Jumat bagi laki-laki yang telah baligh.  Pada prinsipnya setiap perintah itu menunjukkan wajib. Disitu ada kata-kata “kalau kamu dipanggil untuk sholat besegeralah!” “wadzaruu albay’a” tinggalkan jual beli atau perniagaan!” itu juga perintah.

 

 

Dalam pelaksanaannya sholat Jum’at itu wajib. Tetapi ada juga hadits yang menyatakan “sholat jum’at itu wajib, secara berjamaah. Kecuali 3, hamba sahaya, wanita, dan ketiga itu orang yang sakit.” Jadi solat jum’at itu wajib berjamaah.

 

 

Persoalannya itu ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan pada hari jum’at. Hal ini dikalangan para ulama itu ada yang mengembalikan ke faktor uzur. Yang tadi, yaitu rang yang sakit. Orang yang sakit itu tidak bisa shalat Jum’at itu karena sakit, nah sementara jum’at itu harus berjamaah.

 

 

Sementara Anda bagian resepsionis, atau misalakan bagian keamanan, bisa juga bagian dokter di ruangIGD Itu kan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan, jadi dikembalikan disamakan seperti orang yang sedang sakit, yaitu mempunyai udzur.

 

 

BACA JUGA : Memperbanyak Sedekah Di Hari Jum’at, Adakah Dalilnya?

 

Apa yang harus dilakukan? Yaitu melekukan shalat dzuhur. Anda bukan sakit tapi Anda mempunyai udzur. Itu merujuk pada kondisi yang darurat, yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi saya mengambil suatu pendapat bagi laki-laki yang tidak bisa menjalankan ibadah shalat jum’at karena suatu hal yang darurat dan tidak bisa ditinggalakan, maka ganti dengan shalat Dzuhur.

 

Jadi secara syari Anda boleh tidak shalat Jumat. Namun harus diingat bahwa bekerja adalah bagian dari ibadah maka jangan sampai pekerjaan melalaikan ibadah yang utama yakni shalat.

 

 

Kalau sesekali karena kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan yang masuk kategori dalam keadaan darurat maka Anda boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dan diganti dengan shalat Dhuhur. Akan tetapi jika kedaruratan tersebut sifatnya permanen atau terus menerus maka Anda perlu memikirkan kembali, apakah pekerjaan tersebut membuat Anda semakin dekat dengan Allah atau malah semakin jauh?

 

 

Kalau semakin dekat, dengan banyak ibadah dan tidak melalaikan shalat maka itu pekerjaan baik. Tetapi jika sebaliknya, pekerjaan tersebut membuat Anda semakin jauh dari Allah, shalat terbengkalai bahkan diakhir waktu, atau sampai tidak shalat khususnya Jumatan maka bisa jadi pekerjaan Anda tidak baik.

 

 

Pekerjaan Anda halal namun tidak mendukung aktivitas ibadah khususnya shalat Jumat maka Anda perlu memikirkan kembali. Renungkan lagi apakah Anda harus tetap bertahan disitu atau mencari pekerjaan lain yang memungkinkan Anda lebih leluasa untuk melakukan ibadah.

 

 

Saran saya, berikhtiar dan berdoa agar Allah memberi pekerjaan kepada Anda yang lebih baik lagi. Bisa tetap bekerja namun waktu dan kesempatan ibadah tidak terganggu. Yakinlah bahwa rezeki Allah itu luas, bukan tergantung pada pekerjaan Anda saar ini saja.

 

 

Untuk sementara bersabarlah, sambil mencari dan berikhtiar mempunyai pekerjaan yang halal sekaligus baik yang dapat mendukung aktivitas ibadah Anda. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya. Wallahu’alam bishawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman