Polisi Tetapkan Pembakar Bendera Tauhid di Garut Sebagai Tersangka

0
610

 

 PERCIKANIMAN.ID – – Polisi menetapkan dua tersangka terkait pembakaran bendera tauhid pada Senin (22/10/2018) lalu. Dua orang tersebut, yakni berinisial M dan F, diduga yang melakukan pembakaran.

 

 

“Iya sudah jadi tersangka,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana pada Senin (29/10/2018). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 174 KUHP terkait sangkaan terhadap pembuat gaduh rapat umum.

 

 

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan juga alat bukti. Termasuk, pemeriksaan terhadap penyusup pembawa bendera bertuliskan kalimat tauhid tersebut.

 

 

Dengan demikian, Umar menyebutkan, polisi telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pembakaran bendera tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) yang digelar di Alun-Alun Garut, Jawa Barat. Mereka yakni dua orang pembakar, F dan M, serta U yang membawa bendera tersebut sehingga menimbulkan kegaduhan.

 

 

“Tiga orang tersangka, satu orang yang membawa bendera, dua orang yang membakar bendera,” kata Umar.

 

 

U juga ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 174 KUHP pada Jumat (26/10/2018). Pasal itu menyatakan, siapa pun yang mengganggu rapat umum dengan mengadakan huru-hara atau membuat gaduh dihukum paling lama tiga minggu dan denda Rp 900. Karena ancaman di bawah lima tahun itu, polisi tidak melakukan penahanan terhadap U.

 

Dalam penjelasannya penetapan ini sesuai dengan perkembangan penyidikan.

 

“Penyidikan itu bersifat dinamis, bukan statis, penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana saat dikonfirmasi, seperti dilansir republika.co.id, Selasa (30/10/2018).

 

 

Dalam pernyataan sebelumnya, Polri menganggap tindakan pembakaran yang dilakukan tidak memenuhi unsur pidana karena tak ada niat jahat atau mens rea dari pelaku. Namun, dalam penetapan ini, Polri mengubah pernyataannya.

 

 

Menurut Umar, dalam perjalanan, penyidik menemukan alat bukti baru. Pernyataan sebelumnya pun kata Umar bukan merupakan sikap final.  “Nah perjalanan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang tentu akan mempengaruhi kesimpulan penyidik,” ujar Umar.

 

BACA JUGA: MUI Minta Pembakar Bendera Dihukum dan Diadili

 

Umar menjelaskan, kegiatan pembakaran bendera itu masih berada dalam rangkaian pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional yang berlangsung.  Sehingga, perbuatan itu dianggap mengganggu pelaksanaan upacara Hari Santri Nasional. “Sesuai delik di pasal 174 KUHP,” kata dia menambahkan.

 

 

Dengan demikian, sudah ada tiga tersangka dalam kasus pembakaran bendera ini, yakni pembawa bendera Uus Sukmana, dan dua pembakar bendera F dan M. Ketiganya terancam pasal 174 KUHP tentang mengganggu rapat umum dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama tiga pekan. [ ]

5

Red: admin

Editor: iman

Ilustrasi foto: istimewa

896

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman