Teladan Kepemimpinan Utsman bin Affan RA

0
808

 

 

PERCIKANIMAN.ID – – Khalifah ke-3 berikutnya adalah Utsman bin Affan r.a.yang hidup antara tahun 576-656 Masehi. Ia adalah  salah satu shahabat Nabi Muhammad dan dikenal sebagai khalifah Rasulullah yang ketiga (memerintah 644-656 M/23-35 H).

 

 

Nama lengkap beliau adalah Utsman bin Affan Al-Amawi Al-Quarisyi, berasal dari Bani Umayyah. Lahir pada tahun keenam tahun Gajah. Kira-kira lima tahun lebih muda dari Rasullulah Saw. Nama panggilannya Abu Abdullah dan gelarnya Dzunnurrain (Pemilik dua cahaya) sebab ia menikah dengan dua orang putri Nabi Muhammad Saw. yang bernama Ruqayyah dan Ummu Kultsum.

 

 

Pada masa Rasulullah masih hidup, Utsman terpilih sebagi salah satu sekretaris Rasulullah sekaligus masuk dalam tim penulis wahyu yang turun dan pada masa kekhalifahannya Al-Qur’an dibukukan secara tertib. Utsman juga adalah salah satu shahabat yang mendapatkan jaminan Nabi Muhammad sebagai ahlul jannah. Kekerabatan Utsman dengan Muhammad Rasulullah bertemu pada urutan silsilah ‘Abdu Manaf.

 

TERBITNYA MUSHAF UTSMANI

 

Istilah mushaf Utsmani sudah tidak asing lagi di telinga umat Islam. Istilah mushaf dibentuk dari kata “shahifah”, yaitu bentuk jamak dari kata “shaha’if”, “shuhuf”. Menurut Al-Jauhari dalam kitab Ash-Shihah fi al-Lughah, shahifah berarti al-kitab. Secara bahasa, shahifah bisa diartikan sebagai lembaran-lembaran tulisan.

 

Kata shuhuf dinyatakan delapan kali di delapan ayat Alquran, yaitu ada di dalam surah Thaha ayat 133, surah an-Najm ayat 36, surah al-Muddatstsir ayat 52, surah ‘Abasa ayat 13, surah at-Takwir ayat 10, surah al-A’la ayat 18 dan 19, dan surah al-Bayyinah ayat 2.

 

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, mushaf Utsmani adalah mushaf dari ayat-ayat Allah SWT yang dikumpulkan kaum Muslimin pada zaman khilafah atau pemerintahan sahabat Utsman bin Affan. Mushaf Alquran tersebut dibakukan penulisannya pada tahun 25 Hijriyah atau 646 Masehi.

 

Pada masa kekuasaan Khalifah Utsman bin Affan, mushaf masih gundul, tidak berharakat atau tidak terdapat tanda baca. Untuk menghindarkan dari kesalahan baca, lalu ahli bahasa, Abu Al-Aswad Zalim bin Sufyan ad-Dhu’ali, merumuskan tanda harakat dan titik atas perintah Khalifah Ali bin Abi Thalib. (Ensiklopedi Islam Jilid 4).

 

Dalam hal bacaan, orang yang mula-mula menaruh perhatian terhadap kemungkinan pertikaian yang terjadi di kalangan masyarakat Islam adalah Huzaifah bin Yaman. Keadaan tersebut kemudian disampaikan kepada Khalifah Utsman agar mendapatkan penyelesaian. Langkah awal yang dilakukan Khalifah Utsman adalah meminta kumpulan naskah Alquran yang disimpan Hafsah binti Umar, yaitu kumpulan tulisan yang berserakan pada zaman pemerintahan Abu Bakar. (Ensiklopedi Islam Jilid 5, hlm 142).

 

Khalifah Utsman kemudian membentuk suatu badan atau panitia yang diketuai Zaid bin Sabit, sedangkan anggotanya adalah Abdullah bin Zubair dan Abdurrahman bin Haris. Tugas yang harus dilaksanakan oleh tim tersebut adalah membukukan lembaran-lembaran yang lepas dengan cara menyalin ulang ayat-ayat Alquran ke dalam sebuah buku yang disebut mushaf.

 

Dalam pelaksanaannya, Khalifah Utsman menginstruksikan agar penyalinan tersebut harus berpedoman kepada bacaan mereka yang menghafalkan Alquran. Seandainya terdapat perbedaan dalam pembacaan, yang ditulis adalah yang berdialek Quraisy. Sebab, Alquran diturunkan dalam bahasa Quraisy. Bahasa Quraisy merupakan bahasa yang paling mulia, bahasa yang digunakan oleh Rasulullah SAW, bahasa yang paling tinggi kedudukan tata bahasanya.

 

Salinan kumpulan Alquran yang dikenal dengan nama Al-Mushaf, oleh panitia tersebut diperbanyak sejumlah lima buah. Empat naskah dibawa ke Makkah, Suriah, Basra, dan Kufah. Sementara, satu naskah lagi tetap berada di Madinah yang disebut mushaf Al-Imam.

 

Tujuan awal pengumpulan Alquran tersebut, yaitu untuk mempersatukan semua umat Islam yang sempat terpecah belah karena adanya perbedaan dalam pembacaan Alquran. Khalifah Utsman juga memerintahkan kepada semua gubernurnya untuk segera menghancurkan semua mushaf yang ada di tengah-tengah masyarakat dan digantikan dengan mushaf yang kini disebut mushaf Utsmani tersebut. Sejak saat itu, kaum Muslimin bersatu di atas satu mushaf Utsmani.

 

Rasulullah berasal dari Bani Hasyim sedangkan Utsman dari kalangan Bani Ummayah. Antara Bani Hasyim dan Bani Ummayah sejak jauh sebelum masa kenabian Muhammad, dikenal sebagai dua suku yang saling bermusuhan dan terlibat dalam persaingan sengit dalam setiap aspek kehidupan. Maka tidak heran jika proses masuk Islamnya Utsman bin Affan r.a. dianggap adalah hal yang luar biasa, populis, dan sekaligus heroik.

 

 

Hal ini mengingat kebanyakan kaum Bani Ummayah, pada masa masuk Islamnya Utsman, bersikap memusuhi Nabi dan agama Islam. Utsman bin Affan r.a. terpilih menjadi khalifah ketiga berdasar suara mayoritas dalam musyawarah tim formatur yang anggotanya dipilih oleh Khalifah Umar bin Khaththab menjelang wafatnya. Saat menduduki amanah sebagai khalifah beliau berusia sekitar 70 tahun. Pada masa pemerintahan beliau, bangsa Arab berada pada posisi permulaan zaman perubahan.

 

 

Hal ini ditandai dengan perputaran dan percepatan pertumbuhan ekonomi disebabkan aliran kekayaan negeri-negeri Islam ke tanah Arab seiring dengan semakin meluasnya wilayah yang tersentuh syiar agama. Faktor-faktor ekonomi semakin mudah didapatkan. Sedangkan masyarakat telah mengalami proses transformasi dari kehidupan bersahaja menuju pola hidup masyarakat perkotaan.

 

 

Dalam manajemen pemerintahannya Utsman menempatkan beberapa anggota keluarga dekatnya menduduki jabatan publik strategis. Hal ini memicu penilaian pakar sejarah untuk menekankan telah terjadinya proses dan motif nepotisme dalam tindakan Utsman itu. Adapun daftar keluarga Utsman dalam pemerintahan yang dimaksud sebagi alasan motif nepotisme itu adalah seperti berikut ini: Muawiyah bin Abu Sufyan yang menjabat sebagi gubernur Syam, beliau termasuk shahabat Nabi, keluarga dekat dan satu suku dengan Utsman.

 

 

Pimpinan Basyrah, Abu Musa Al Asy’ari, diganti oleh Utsman dengan Abdullah bin Amir, sepupu Utsman. Pimpinan Kuffah, Sa’ad bin Abi Waqqash, diganti dengan Walid Bin ‘Uqbah, saudara tiri Utsman. Lantas Walid ternyata kurang mampu menjalankan syariat Islam dengan baik akibat minum-minuman keras, maka diganti oleh Sa’id bin ‘Ash. Sa’id sendiri adalah saudara sepupu Utsman.

 

Pemimpin Mesir, Amr bin ‘Ash, diganti dengan Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah, yang masih adalah saudara seangkat (dalam sumber lain saudara sepersusuan, atau bahkan saudara sepupu) Utsman. Marwan bin Hakam, sepupu sekaligus ipar Utsman, diangkat menjadi sekretaris Negara. Khalifah dituduh sebagai koruptor dan nepotis dalam kasus pemberian dana khumus (seperlima harta dari rampasan perang) kepada Abdullah bin Sa’ad bin Abu Sarah, kepada Marwan bin Hakkam, dan juga kepada Harits bin Hakam. Beberapa penulis Muslim mencoba melakukan rasionalisasi bahwa tindakan Utsman itu bukan tanpa alasan.

 

 

Hal ini adalah sebuah upaya pembelaan pada tindakan Utsman tidak atau bahkan sama sekali jauh dari motif nepotisme. Sebagai contoh salah satu bentuk rasionalisasi menyebutkan bahwa Utsman mengangkat wali-wali negeri dari pihak keluarga untuk alasan memperkuat wilayah kekuasaannya melalui sisi personal yang telah jelas-jelas dikenal baik karakteristiknya.

 

 

Hal ini mengingat wilayah kekhilafahan pada masa Utsman bin Affan r.a. saat itu semakin meluas. Demikian juga tanggungjawab dakwah dimasing-masing wilayah itu. [ ]

Dihimpun dari perbagai sumber

5

Redaktur: haris

Editor: iman

Ilustrasi foto: khazanah intelektual

850

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman