Nikah Sirri, Bagaimana Hukumnya ?

0
967

 

Assalamu’alaykum. Pak Ustadz, saya mempunyai teman yang katanya sudah nikah sirri. Apakah ini sah menurut hukum Islam?. Mohon penjelasannya ( W via fb)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Secara umum nikah sirri atau pernikahan sirri sering diartikan sebagai nikah atau pernikahn yang dilakukan diam-diam atau tanpa publikasi atau tidak diumumkan kepada khalayak, bahkan saudara dan teman pun tidak tahu.

 

 

Nikah sirri juga dianggap sebagai pernikahan rahasia sehingga hanya kedua mempelai dan sedikit orang yang tahu bahwa keduanya telah menikah. Ada juga yang menganggap pernikahan ini istilahnya pernikahan dibawah tangan.

 

Bagaimana hukum nikah sirri ini?. Secara umum menurut kaidah ada dua hukumnya:

 

Pertama, nikah sirri yang haram atau tidak sah.

 

Nikah Sirri yang dilarang oleh Islam adalah pernikahan secara sembunyi-sembunyi  atau tidak dipublikasikan bahkan dengan tidak diketahui oleh orangtuanya. Padahal orangtua khususnya bapaknya adalah yang berhak menjadi wali apabila masih hidup. Untuk itu, apabila pernikahan sirri terjadi tanpa izin dari orang yang mempunyai otoritas sebagai wali, pernikahannya tidak sah.

 

Misalnya ada anak gadis yang mengaku sudah menikah padahal orangtuanya atau bapaknya masih ada dan tidak diberitahu. Tiba-tiba mengaku kalau dirinya sudah dinikahkan dengan pria A oleh orang lain sebagai walinya yang tidak ada hubungan kekeluargaan. Maka pernikahan sirri seperti ini tidak sah.

 

 

Kedua, nikah sirri yang sah.

Pernikahan sirri yang terpenuhi rukun nikah sesuai syariat  Islam antara lain ada ijab dan Kabul, pengantin laki-laki, pengantin perempuan, wali, dua orang saksi laki-laki serta mahar maka pernikahan ini sah menurut agama atau syariat Islam.

 

Jadi selama terpenuhi syarat-syarat pernikahan lainnya, pernikahan ini sah walaupun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Nikah sirri demikian biasanya dilakukan dengan berbagai pertimbangan demi kemaslahatan bersama dan menghindari fitnah. Sedangkan, nikah sirri dengana wali hakim hanya dibolehkan atas persetujuan dari oleh orang yang mempunyai otoritas menjadi wali.

 

 

Namun demikian para ulama khususnya yang duduk di Majelis Ulama Indonesia (MUI) menganjurkan agar umat Islam memilih pernikahan resmi sesuai hukum pernikahan atau Undang undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Alasannya, meski nikah siri sah secara agama, namun tak memiliki kekuatan hukum formal.

 

 

Sebab, nikah sirri itu tidak atau belum diakui negara. Kalau perkawinan tidak dicatat oleh negara, berarti tidak ada bukti bahwa seseorang itu sudah menikah atau belum. Demikian juga jika dari pernikahan tersebut lahir anak maka akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen penting lainnya, seperti akta lahir, kartu keluarga dan sebagainya.

 

 

Padahal dokumen-dokumen tersebut akan dibutuhkan saat anak sudah dewasa atau saat mendaftarkan sekolah sekali pun pasti dibutuhkan. Belum lagi dalam urusan yang lainnya misalnya soal waris. Belum tentu keluarga suami mau mengakui ia sebagai istrinya tanpa ada surat keterangan resminya.

 

 

Demikian juga anak-anaknya akan kesulitan jika mengurus hak waris dari ayahnya. Sebab, ia tidak mempunyai bukti tertulis bahwa mereka adalah anak-anak bapak A misalnya. Jadi menurut hemat saya, lebih baik atau afdholnya pernikahan itu diumumkan atau diketahui umum, minimal sanak saudara, teman bahkan tetangga.

 

Selain itu meski tidak wajib, boleh diadakan walimahan atau syukuran meski sederhana.  Secara bahasa, walimah artinya berkumpul. Sedangkan menurut istilah berarti pesta perkawinan atau pesta makan dalam sebuah acara perkawinan.

 

Mengadakan walimah atau makan-makan pada hari pernikahan hukumnya sunah. Bahkan, sebagian ulama mengatakan wajib. Rasulullah Saw. bersabda,

 

Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Jadi, bagi mereka yang mampu, dianjurkan untuk mengadakan walimah minimal dengan menyembelih seekor kambing. Nabi Muhammad Saw. pernah menyembelih seekor kambing ketika mengadakan walimah untuk perkawinan beliau dengan Zainab r.a.

 

 

Dalam masyarakat Arab, kambing adalah jenis makanan yang paling sederhana. Intinya, kita dibolehkan menjamu tamu dengan makanan sederhana, tidak perlu memaksakan harus menjamu dengan makanan mewah.

 

 

Jadi afdholnya pernikahan itu diumumkan atau diberitahukan meski hanya dikalangan keluarga atau teman-teman dekat. Pernikahan adalah kebahagian maka sebaiknya kebahagian itu juga disebarkan kepada yang lain agar orang yang mendengar minimal mendoakan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

 

Nah,  sebagai informasi, bagi sahabat-sahabat, ikhwan akhwat dan mojang bujang sekalian khususnya yang hendak menikah atau merencanakan akan menikah, Anda dapat mengikuti acara pelatihan atau seminar pra nikah yang bertema “ INSYA ALLAH SAYA SIAP MENIKAH” tanggal 29 September 2018 ini. Kebetulan saya juga menjadi pembicaranya.

 

 

Selama sehari kita akan belajar tentang persiapan menikah, tips memilih pasangan, mengetahui hak dan kewajiban suami istri, cara menyelesaikan problematika rumah tangga dan berbagai hal lainnya.

 

 

Selain saya juga ada dari kalangan psikolog dan motivator serta pakar perencana keuangan keluarga sehingga materinya insya Allah akan lengkap.  Semoga, nanti setelah mojang bujang mengikuti pelatihan ini dapat ilmu dan kemantapan dalam mengarungi rumah tangga serta menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Wallahu A’lam bishsawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

980

 

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman