Bersin dan Berasa Keluar Pipis, Apakah Membatalkan Shalat ?

0
935

Assalamu’alaykum. Pak Aam, kadang saya kalau bersin suka terasa keluar pipis meski hanya sedikit? Apakah ini membatalkan shalat? Bagaimana celana yang terkena air najis (pipis) tersebut? Mohon penjelasannya ( Aru via fb)

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Salah satu syarat sahnya shalat adalah kita harus bersih dari hadats, baik hadats besar atau hadats kecil. Hadats besar, misalnya junub, selasai nifas, selasai haid maka dibersihkan dengan mandi besar.

 

 

Sementara hadats kecil misalnya buang angin (kentut), buang air kecil (pipis) atau buang air besar dan sebagainya maka membersihkannya dengan wudhu.

 

 

Ada hal-hal yang dapat membatalkan wudhu. Jadi pembatal wudlu adalah hal yang membatalkan wudlu seseorang dalam istilah fikih disebut hadas kecil. Wudlu ini diwajibkan bagi orang yang mempunyai hadas kecil. Berdasarkan beberapa dalil Al quran dan hadis, ada hal yang disepakati para ahli fikih yang bisa membatalkan.

 

Pertama, Buang Air Besar dan Buang Air Kecil

 

Alasan ini tercantum dalam firman Allah Swt., “(yang membatalkan wudlu adalah) … atau kembali dari tempat buang air (kakus)…” (Q.S. Al-Mā’idah: 6).

 

Menurut ulama fikih bahwa yang dimaksud tempat buang air atau kakus merupakan ungkapan majazi atau kiasan untuk buang air besar atau kecil.

 

Dengan demikian apa yang Anda alami tersebut membatalkan wudhu yang otomatis juga membatalkan shalat. Apakah yang keluar (pipis Anda) tersebut banyak atau sedikit itu tidak menjadi masalah. Jelasnya ada air yang keluar dari kemaluan meski pun itu hanya sedikit atau setetes, tetap membatalkan wudhu.

 

Anda segera mengambil air wudhu lagi dan mengulangi shalat dari awal. Lalu bagaimana status celana yang Anda pakai?. Sebab air kencing atau pipis adalah najis maka Anda harus menggantinya atau tidak dipakai lagi termasuk untuk shalat.

 

Kedua, Buang Angin

Ada yang bertanya bagaimana jika hanya terasa buang angin dan tidak bau atau tidak bersuara ? . Menurut ulama fikih hal ini tetap membatalkan wudhu atau shalat. Hal yang menjadi landasannya adalah riwayat berikut. Rasulullah Saw. bersabda,

 

 

Tidak akan diterima shalat orang yang berhadas sehingga dia berwudlu.” Salah seorang dari Hadramaut bertanya, “Apa hadas itu ya Abu Hurairah?” Dia menjawab, “Kentut yang tidak bersuara atau kentut bersuara” (H.R. Bukhari dari Abu Hurairah ra).

 

 

Jadi meskipun tidak bersuara atau tidak bau sekali pun tetap batal wudhunya. Intinya ketika Anda berasa buang angin maka wudhu Anda batal. Kalau Anda sedang shalat maka otomatis shalat Anda pun batal.

 

 

BACA JUGA: Apakah Tidur Membatal Wudhu ?

 

 

Anda ambil air wudhu lagi dan mengulangi shalat dari awal lagi. Hal ini juga untuk berjaga dan lebih amannya. Dari pada Anda tetap shalat sementara secara fikih sudah batal wudhu maka shalatnya tidak sah. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait pembahasan bab shalat ini lebih detail berikut dalilnya,  termasuk cara wudhu dan hal-hal yang membatalkan wudhu dan shalat, Anda, bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “SUDAH BENARKAH SHALATKU?“. Didalamnya ada pembahasan bab praktik shalat berikut contoh-contohnya dengan dalil yang shahih. Wallahu’alam bishawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

890

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman