Hukum Qurban Di Luar Daerah, Boleh atau Terlarang ?

0
604

 

Assalamu’alaykum. Pak Aam, anak saya bekerja di luar negeri dan tahun ini insya Allah ingin berqurban di Indonesia tapi bukan di kota tempat tinggal kami melainkan dibawa lagi ke daerah pelosok. Apakah hal ini dibolehkan dan haruskah ada perwakilan keluarga yang menyaksikannya atau menyembelih sendiri qurbannya? Mohon penjelasannya. ( Rosdiana via fb)

 

 

 

Wa’alaykumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Ibadah qurban atau kurban adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan dibulan Dzulhijjah tentu selain ibadah haji.

 

 

Menurut para ulama sebenarnya ibadah qurban itu yang paling afdhol bagi seseorang yang akan berkurban dengan menyembelih sendiri hewan kurbannya. Hal ini sesuai dengan yang dilakukan Rasul seperti diterangkan dalam hadits  dari Anas bin Malik ra,

 

 

Nabi Saw berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitam, aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri.” (HR.Bukhari )

 

 

Kemudian soal tempat penyembelihannya apakah harus di daerah yang bersangkutan. Dalam hal ini kita bisa mengacu pada hadits,

 

 

Kami tidak memakan daging dari hewan qurban kami melebihi tiga hari Mina (Tasyriq) kemudian  Rasul Saw memberi keringanan kepada kami, sabda Beliau: “Makanlah dan sisakanlah sebagai bekal kalian ”.( HR.Bukhari dan Muslim )

 

 

Dalam memahami hadits ini, beberapa ulama berpendapat bahwa tempat berkurban yang afdhol adalah di tempat daerah orang yang berkurban. Dengan alasan sebagai syiar Islam dan harapannya  orang –orang fakir miskin disekitarnya dapat merasakan dan menerima manfaatnya dari yang berkurban secara langsung.

 

 

Boleh juga menyembelihnya di daerah yang berkurban kemudian daging kurbannya dibagikan atau didistribusikan ke daerah yang membutuhkan.

 

 

Namun demikian tidak ada dalil yang tegas bahwa menyembelih hewan kurban harus didaerah yang berkurban. Dengan demikan menurut para ulama fikih membolehkan atau tidak larangan memindahkan atau menyembelih hewan kurban ketempat lain, dengan alas an untuk pemerataan daging kurban atau ada daerah yang lain yang lebih membutuhkan dan terdapat maslahat yang lebih besar.

 

 

Jadi menurut hemat saya, anak Anda yang berada di luar negeri boleh menyembelih hewan kurbannya di Indonesia atau didaerah pelosok sekali pun.  Juga dalam menyembelih hewan tidak ada syarat wajib bahwa keluarganya harus menyaksikan. Anda percayakan saja kepada panitia atau orang yang Anda utus untuk membawa hewan kurban tersebut.

 

 

 

Sekiranya Anda bisa menyaksikan penyembelihan hewan kurban Anda, maka itu juga tidak dilarang alias boleh. Namun sekiranya jarak dan waktu tidak memungkinkan, perjalanan yang jauh misalnya maka tidak mengapa juga Anda tidak menyaksikan.

 

 

BACA JUGA: Daging Qurban Untuk Non Muslim, Bolehkah ?

 

 

Jadi setidaknya jika kita atau Anda berkurban diluar daerah maka ada dua  manfaat atau faedahnya. Pertama bagi pekurban sendiri sebagai salah salah bentuk ibadah dan ketakwaan kepada Allah (habluminallah). Kedua sebagai syiar Islam dan ukhuwah atau persaudaraan sesama muslim (habluminannaas). Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

 

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

907

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online

Twitter: percikan_iman