Hukum Cerai Dalam Bulan Ramadhan, Sah atau Tidak ?

0
577

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz,mohon maaf mau bertanya. Bagaimana hukum cerai di bulan Ramadhan? Apakah sah atau tidak ? Mohon penjelasannya ( YW via fb )

 

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Pada prinsipnya Islam membolehkan perceraian sebagai solusi akhir dalam mengakhiri hubungan rumah tangga dimana suami istri tidak bisa lagi mempertahankan pernikahan atau tidak lagi bisa diikat dalam rumah tangga.

 

Adanya syari’at talak dalam Islam sebenarnya semata-mata untuk menjaga hak-hak hidup individu dalam meraih kehidupan yang lebih baik. Meski begitu, talak dalam Islam tidak semudah dan selonggar yang bisa dilakukan.

 

Secara hukum fiqih, talak merupakan perbuatan halal namun sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu, talak atau cerai harus disertai syarat-syarat yang cukup mengikat. Syarat-syarat tersebut antara lain:

 

  1. Talak dilakukan secara perlahan dan memilih waktu yang tepat dan kondusif.

Menurut para ulama tidak dibenarkan mencerai istri yang sedang haid atau dalam keadaan suci tapi telah mempergaulinya, bahkan sebagian ahli fikih (fuqaha’ ) berpendapat talaknya tidak sah. Secara fisik dan psikis wanita atau istri yang sedang haid itu dalam keadaan lemah, banyak keluar darah, pusing dan sebagainya. Dalam hal ibadah pun ia tidak boleh shalat dan puasa sehingga secara spiritualnya juga sedang menurun atau lemah.

 

2. Talak dilakukan dalam keadaan sadar.

Jadi talak tidak sah jika dalam keadaan tidur, mengigau atau dalam keadaan mabuk atau pengaruh alkohol dan sebagainya. Apabila ia kehilangan kesadaran, terpaksa, atau dalam keadaan kalap sehingga menutupi ingatannya atau berbicara yang tidak ia inginkan maka talaknya tidak sah.

 

3.Talak dilakukan dengan sesungguh-sungguhnya.

Talak juga bisa dianalogikan seperti orang yang hendak menikah sehingga sudah dipikirkan masak-masak atau dilakukan secara sadar dan penuh pertimbangan. Menjadikan talak sebagai sumpah atau sekedar menakut-nakuti adalah tidak sah. Sebagaimana disampaikan oleh lbnul Qayim dan gurunya Ibnu Taimiyah.

 

Jadi talak tidak boleh disampaikan sambil bercanda atau sekedar gurauan semata. Namun meski sambil bercanda bila dalam hatinya ada kesungguhan atau keseriusan atau kebulatan tekad untuk bercerai maka bisa jadi talaknya sah.

 

Nah, mengacu pada syarat-syarat talak di atas, dapat disimpulkan bahwa persoalan talak yang dilakukan pada bulan Ramadhan tidak menjadi masalah selama syarat-syarat yang lain terpenuhi. Hanya saja, perceraian di bulan Ramadhan sangat bertentangan dengan semangat shaum Ramadhan yang seharusnya menjadi ajang mempererat tali sillaturahmi antar sesama untuk melepaskan segala dosa kepada sesama, termasuk antar suami istri justru dinodai dengan keinginan untuk cerai atau melakukan talak.

 

Sebagaimana yang kita yakini bulan Ramadhan adalah bulan yang penuh berkah dan ampunan dari Allah Swt. Maka itu alangkah baiknya jika momen atau kesempatan Ramadhan itu justru digunakan untuk kebaikan, misalnya menyambung silaturahmi, memperbaiki hubungan yang renggan dan banyak berdoa kepada Allah agar dimudahkan segala urusan. Sebagaimana yang ditegaskan Allah dalam Alquran,

 

Apabila hamba-hamba-Ku berta­nya kepadamu tentang Aku, jawablah bahwa Aku dekat. Aku kabulkan per­mohonan orang yang berdoa jika ia berdoa kepada-Ku.” ( QS.Al Baqarah: 186)

 

Gunakan momen Ramadhan ini untuk beribadah dan berdoa dengan sungguh-sungguh agar Allah memberikan solusi masalah rumah tangga kalau bisa tanpa perceraikan. Memohonlah kepada Allah agar masing-masing diberi kelembutan hati dan dibukakan pintu maaf dan saling memaafkan.

 

BACA JUGA: Orangtua Sakit Tidak Puasa, Qadha atau Bayar Fidyah ? 

 

Ingat, banyak orang yang di bulan Ramadhan ini berdoa agar segera dapat jodoh atau disegerakan jodohnya sehingga Ramadhan tahun depan tidak lagi sendiri. Mereka ingin tahun depan bisa beribadah bersama istri atau suaminya. Sementara Anda justru ingin bercerai di bulan Ramadhan.

 

Jadi mari kita jadikan Ramadhan yang penuh berkah dan ampunan ini dengan amal shalih dan menebar kebajikan atau kebaikan antar sesama kaum muslimin bahkan sesama manusia. Jangan sebaliknya, Allah yang sudah memberikan banyak kesempatan dan melipatgandakan amal shalih justru digunakan pada hal yang dibenci atau dimurkai oleh Allah. Bukankah perceraian adalah perbuatan yang dibenci Allah?. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat.

 

Nah, terkait permasalahan rumah tangga berikut solusinya Anda dan sahabat-sahabat sekalian bisa membaca buku saya yang berjudul “MEMBINGKAI SURGA DALAM RUMAH TANGGA”. Ada pembahasan lebih detail berikut contoh kasusnya dan solusinya yang sesuai dengan bingkai syariah. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

870

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online