Muntah Karena Gosok Gigi Saat Puasa, Apakah Batal atau Tidak ?

0
939

 

 Assalamualaikum . Pak Ustadz,maaf saya mau bertanya. Apakah batal puasa di saat gosok gigi, saya muntah ?. Mohon penjelasannya dan terima kasih. ( Yuli via fb)

 

 

 

Wa’alaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian yang dirahmati Allah. Kalau disimpulkan ada dua pertanyaan Anda sampaikan yakni tentang hukum menggosok gigi dan muntah saat puasa apakah membatalkan puasa.

 

Untuk memahaminya kita bahas satu persatu. Pertama, hukum gosok atau mengnyikat gigi, apakah membatalkan puasa?. Begini, menggosok atau menyikat gigi atau istilahnya bersiwak dalam Islam dibolehkan. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Hurairah ra dimana Rasulullah Saw bersabda,

 

Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (HR.Bukhari)

 

Gosok atau menyikat gigi adalah salah satu upaya untuk menjaga kebersihan dan kesehatan gigi. Lalu apakah gosok gigi membatal puasa?.

 

Kalau kita melihat dari pendapat para ulama bahwa menyikat gigi tidak membatalkan puasa, asalkan tidak ada air atau pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut. Namun jika seseorang gosok gigi ada cairan atau siwak tadi terpisah lalu tertelan ke dalam perut maka puasanya batal. Hal ini juga ditegaskan oleh para ulama, seperti Imam Nawawi dan sebagainya.

 

Menurut hemat saya dan untuk menjaga atau kehati-hatian sehingga tidak timbul perasaan ragu-ragu atau was-was saat gosok gigi maka sebaiknya Anda sikat gigi dilakukan sebelum Shubuh atau setelah berbuka puasa. Ini lebih utama atau lebih aman daripada gosok gigi di siang hari.

 

Kemudian pertanyaan kedua, apakah muntah dapat membatalkan puasa?. Untuk hal ini para ulama sepakat jika seseorang sedang puasa dan muntah dengan sengaja maka batallah puasanya. Muntah dengan sengaja itu apakah dengan gosok gigi atau hal lain tetap membatalkan puasa.

 

 

Namun jika muntahnya tidak dengan sengaja, termasuk seperti Anda saat gosok gigi kemudian muntah  maka tersebut tidak batal. Sebab tujuan Anda gosok gigi kan bukan untuk muntah melainkan untuk kebersihan.  Dalil muntah tidak sengaja tidak membatalkan puasa ini berdasarkan hadits dari  Abu Hurairah, bahwa Rasul Saw bersabda,

 

 

Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia mengqadha dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha baginya.” (HR. Abu Dawud).

 

BACA JUGA: Haid Menjelang Maghrib, Apakah Membatalkan Puasa ?

 

Kemudian dalam hadits yang lain yang masih sama dari Abu Hurairah ra dimana Rasul bersabda,

 

 

Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha ” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

 

 

Menurut ulama hadits menjelaskan bahwa maksud ‘muntah menguasainya’ adalah dimana ia tidak bisa menguasai dirinya untuk tidak muntah, artinya diluar kendalinya. Ini yang dimaksud dengan muntah tidak sengaja. Dalam maksud lain ‘muntah menguasai dirinya’ artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Misalnya ia mencium bau atau melihat sesuatu yang menjijikkan lalu secara spontan Anda muntah karena tidak tahan atau reaksi tubuh. Ini yang dimaksud dengan ‘muntah menguasainya’ atau muntah yang tidak disengaja.

 

Demikian penjelasnnya semoga bermanfaat. Wallahu’alam bishshawab. [ ]

 

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

970

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online