Batal Puasa Ramadhan, Bayar Fidyah atau Qadha ?

0
855

 

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz,  saya punya hutang puasa. Waktu itu memang saya menyusui tapi kemudian batal karena ternyata datang bulan, jadi bukan batal karena menyusui. Kemudian saya berniat membayar dengan qadha di bulan biasa. Tapi kehendak Allah saya hamil lagi dan belum kuat membayar qadha karena setiap hari merasa pusing dan mual. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah saya membayar fidyah atau tetap harus dengan qadha?Mohon penjelasannya. (Nuri via email)

 

Waalaikumsalam ww. Bapak ibu dan sahabat-sahabat sekalian. Pada prinsipnya, kalau Anda tidak puasa karena sakit, karena safar, itu harus dibayar dengan qadha puasa sebanyak yang Anda tinggalkan.

 

Qadha adalah mengerjakan suatu ibadah yang wajib yang memiliki batasan waktu di luar waktunya. Untuk kasus orang sakit misalnya, di bulan Ramadhan seseorang mengalami sakit berat sehingga tidak kuat berpuasa. Sesudah bulan Ramadhan dia mengganti puasanya tadi. Inilah yang disebut dengan qadha. Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam Alquran,

 

“….Jika tidak berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan, kamu wajib menggantinya pada hari lain sebanyak hari yang ditinggalkannya itu. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…..” (QS. Al Baqarah: 185)

 

Lalu siapa saja orang yang diberikan  keringanan untuk tidak berpuasa namun harus mengqadha puasanya tersebut? Menurut para ulama dengan berdasarkan pada penafsiran ayat tersebut ada beberapa golongan yang diberi keringanan tidak berpuasa atau diharuskan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan namun wajib mengqadha puasanya setelah lepas Ramadhan yang disebabkan adanya udzur atau alasan yang dibenarkan secara syari,

 

Pertama, orang yang sakit dan sakitnya memberatkan untuk puasa. Jadi kalau kita sakit dan apabila kita berpuasa menjadikan sakit kita bertambah parah bahkan bisa membahayakan maka boleh tidak berpuasa. Menurut ulama kategori sakit ini bisa disamakan dengan wanita hamil dan menyusui apabila berat untuk puasa. Kalau wanita sedang hamil dan jika berpuasa bisa memperburuk keadaan atau kesehatan janin dan ibunya maka boleh tidak berpuasa. Demikian juga bagi ibu yang sedang menyusui.

 

Kedua, seorang musafir dan ketika bersafar atau melakukan perjalanan sulit untuk berpuasa. Bepergian disini tentu mempunyai maksud mulia, misalnya menuntut ilmu, silaturahmi yang mendesak dan ibadah lainnya. Menurut beberapa ulama juga ada batasan dimana disebut sebagai safar atau musafir.

 

Ketiga, wanita yang mendapati haid dan nifas. Wanita yang haid atau datang bulan dan melahirkan (nifas) tidak wajib berpuasa. Untuk itu ia harus menggatinya dilain hari diluar Ramadhan. Dalil wanita haid dan nifas adalah hadits dari ‘Aisyah,

 

Kami dulu mengalami haid. Kami diperintarkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR.Muslim)

 

Kemudian pertanyaan Anda kalau Anda tidak puasa karena hamil, karena menyusui, maka Anda boleh membayar fidyah. Jadi coba Anda ingat kembali, kalau Anda waktu itu sedang menyusui, Anda bisa bayar fidyah.

 

BACA JUGA: Apakah Olah Raga Surfing Membatalkan Puasa ?

 

Terkait fidyah ini memang ada perbedaan dikalangan ulama. Apakah  wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqadha?  Maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya karena sakit menahun. Juga bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya dalam hitungan tahun, maka wajib baginya menunaikan fidyah saja. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah,

 

Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Namun, siapa saja yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, hal itu lebih baik baginya dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)

 

Menurut pendapat Ibnu Abbas yang dimaksud “orang yang berat menjalankannya” adalah orang yang tidak sanggup berpuasa meskipun diluar waktu Ramadhan. Misalnya tadi, orangtua yang sudah sepuh sekali atau orang sakit yang sudah menahun atau selama beberapa tahun dia sakit sehingga meng-qadha-pun ia tidak sanggup maka orang seperti ini diwajibkan membayar fidyah. Sementara ibu hamil dan menyusui menurut pendapat ini diluar Ramadhan masih dianggap sanggup berpuasa qadha tersebut.

 

Kalau Ramadhan sekarang belum bisa bayar, Anda bisa bayar di Ramadhan-Ramadhan berikutnya. Adapun bila membayar di bulan Ramadhan selanjutnya, tidak ada sistem denda seperti yang diyakini masyarakat kita. Misalnya dua Ramadhan yang lalu Anda tidak puasa 2 hari kemudian mau diqadha sekarang maka Anda cukup puasa 2 hari saja bukan didenda menjadi 4 hari karena sudah lewat Ramadhan. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahualam bishshawwab. [ ]

5

Editor: iman

Ilustrasi foto: pixabay

986

Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email:  [email protected]  atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/ .

 

Follow juga akun sosial media percikan iman di:

Instagram : @percikanimanonline

Fanspages : Percikan Iman Online

Youtube : Percikan Iman Online