Assalamu’alaykum. Pak Aam, mohon penjelasannya tentang muslimah bercadar. Apakah hukumnya wajib? Bagaimana dengan yang belum bercadar? Apakah menutup aurat cukup berjilbab? Terima kasih ( Dea via email )
Wa’alaykumsalam Wr Wb. Iya teh Dea, mojang bujang dan sahabat-sahabat sekalian. Semua ulama khususnya para ahli fikih sepakat bahwa wanita atau muslimah yang telah baligh hukumnya wajib untuk menutup aurat. Perintah untuk menutup aurat atau bahasa kitanya berjilbab dengan mengulurkan kain kerudung hingga ke dada seperti yang Allah perintahkan,
“Katakan kepada para perempuan beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. Janganlah menampakkan auratnya, kecuali yang biasa terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya dan janganlah menampakkan auratnya, kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan sesama Islam, hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki tua yang tidak mempunyai keinginan terhadap perempuan, atau anak-anak yang belum mengerti aurat perempuan. (QS.An Nur: 31)
Dalam ayat tersebut ada kalimat “Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya”, bukan ke wajah atau muka. Dengan demikian bahwa muka atau wajah wanita itu bukan aurat, sebab Allah tidak memerintahkan untuk menutupnya. Dalam hadits Rasulullah Saw juga dijelaskan bahwa muka dan telapak tangan itu bukan aurat sehingga tidak wajib ditutup.
Suatu hari Rasulullah Saw pernah menegur Asma binti Abu Bakar ra. Asma ini adiknya Aisyah istri Rasul. Pada saat itu Asma datang ke rumah Nabi dengan mengenakan busana yang agak tipis. Kemudian Rasul pun segera memalingkan mukanya sambil berkata :
“Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).” (HR. Abu Dâwud dan Al-Baihaqi)
Menurut hadits Rasul tersebut maka dapat kita pahami bahwa wajah dan telapak tangan wanita itu bukan aurat. Sebab kalau aurat tentu Rasul sudah memerintahkan Asma untuk menutupnya. Demikina juga dengan muslimah di zaman itu tentu sudah diperintahkan untuk menutup wajah dan telapak tangannya.
Dengan demikian menurut hemat saya, cadar hukumnya tidak wajib dan bukan sunnah. Cadar sifatnya hanya ikhti’ati atau untuk berhati-hatian saja. Begitu juga dalam melaksanakan ihram dalam berhaji, para wanita justru dilarang menutup wajah atau mukanya. Coba kita simak dalam riwayat yang shahih dari Bukhari,
“Wanita ihram tidak boleh memakai cadar dan tidak boleh memakai kaos tangan.” (HR. Bukhari dan An Nasai).
Dalam melakukan ihram atau tahalul saat haji para wanita harus membuka wajah dan sarung tangannya (qafazan), Jelas dalam hadits tersebut, nabi melarang memakai cadar dan sarung tangan (qafazan). Setelah melakukan ihram silakan bagi yang bercadar memakai cadarnya lagi. Namun ketika ihram maka ia harus membuka cadarnya.
BACA JUGA: Hukum Shalat Memakai Mukena Bergambar
Demikian juga dalam shalat wanita tetap sah meski pun terlihat muka dan telapan tangan. Padahal shalat adalah ibadah wajib yang paling utama. Dengan demikian cadar bagi wanita atau muslimah sifatnya hanyalah ikhti’ati atau bentuk kehati-hatian. Menurut hemat saya, memakai cadar adalalah pilihan, bukan kewajiban. Jika Anda siap, ya silakan itu lebih baik. Namun jika tidak siap maka tidak apa-apa dan Anda memakai jibab dengan rapi sesuai ketentuan syariat maka itu Anda sudah menutup aurat.
Sekali lagi bagi muslimah, Anda memakai cadar atau tidak itu sebuah pilihan. Untuk kehati-hatian, silakan bercadar jika sanggup. Namun bagi Anda yang telah bercadar jangan menyalahkan teman atau sesama muslimah yang tidak bercadar. Akan lebih bijak jika saling menghormati, menghargai dan saling menguatkan saja. Demikian penjelasannya semoga bermanfaat. Wallahu’alam. [ ]
5
Editor: iman
Ilustrasi foto: pixabay
970
Sampaikan pertanyaan Anda melalui alamat email: [email protected] atau melalui Fans Page Facebook Ustadz Aam Amiruddin di link berikut ini : https://www.facebook.com/UstadzAam/